Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penangkapan Pasutri Advokat Berlangsung Saling Dorong Viral, Begini Tanggapan Polresta Sidoarjo 

Video dari media sosia Instagram diduga penangkapan oleh petugas tak berseragam viral. Begini tanggapan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Guntual Laremba bersama istrinya Tuty Rahayu Laremba, ditemui Selasa (19/1/2021).  

Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Heftys Suud 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebuah video dari media sosia Instagram milik @sintaangelica terkait penangkapan orang tuanya tengah viral. 

Video diduga penangkapan oleh petugas tak berseragam itu sudah ditonton 27 ribu lebih netizen.

Mereka adalah pasutri yang berprofesi sebagai advokat. Yakni Guntual Laremba dan istrinya Tuty Laremba.

Baca juga: Kesaksian Anak Syekh Ali Jaber soal Hubungan Ummi Nadia & Ayahnya, Yusuf Mansur Kaget: Kebayang Gak?

Baca juga: Baru Gelar Resepsi Nikah, Istri Ronald Korban Longsor Nangis Temui Wali Kota Malang: Suami Saya Pak!

Dalam video tersebut, pasutri ini sempat saling dorong mendorong dengan petugas yang tidak berseragam. 

Menanggapi hal ini, Guntual buka suara.

Dia mengatakan bahwa dirinya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan tindakan tersebut ke Propam Polda Jatim

“Hari ini saya akan ke Propam Polda Jatim dengan membawa hasil visum dan video dari anak saya,” ujarnya, Selasa (19/1/2021). 

Guntual sambil menunjukkan tangan kanannya yang terluka akibat penangkapan yang dikatakannya dilakukan dengan kekerasan juga. 

Baca juga: Gak Suka Ngomong Teriak Rizky Billar Tengkar Hebat Tegur Lesty, Manajer Sampai Heran, Lihat Ending

Baca juga: Bangkitkan Bisnis Pariwisata, Wong Dolan Community Adakan Grebek Banyuwangi

“Saya ini bukan maling, saya juga bukan teroris. Saya tidak pernah mendapatkan pasal 27 itu ditahan secara paksa seperti ini,” jelasnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif menyebut bahwa Guntual dan istrinya memang sudah lama ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 45 ayat 3 jo Pasal 37 ayat 3 tentang ITE, atau Pasal 310 KUHP jo 207 KUHP atau 316 ayat 1.

“Sudah ditetapkan jadi tersangka sejak tahun 2019. Bahkan, pada 29 Oktober 2019 perkaranya sudah P21. Namun selama ini tidak pernah ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” kata Wahyudin Latif.

Untuk proses tahap 2 atau penyerahan ke Kejaksaan, pihaknya perlu menghadirkan tersangka.

“Namun tersangka tidak kooperatif. Dua kali kami panggil, tanggal 6 Februari 2020 tidak hadir dan 7 Juli 2020 tidak ada tanggapan,” tambahnya.

Nah, atas pernyataan ini, Guntual juga membantah. Dia mengaku bahwa panggilan pada Februari 2020 itu ia mengindahkan panggilan. 

“Saya hadir kesana. Sudah ada penghormatan hukum. Lalu dikirim lagi surat panggilan kedua. Yang kami tidak pernah menerima surat kedua itu,” kata Guntual menambahkan. 

Guntual menambahkan saat surat panggilan kedua dikirim penyidik mengirim melalui pos. Akan tetapi dia tidak pernah menerima surat tersebut. 

“Kalau memang dikirim dari surat pos pasti ada resinya, sedangkan ini mana resinya,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, Guntual menjelaskan, penangkapan boleh dilakukan bila yang bersangkutan tidak pernah menghadiri surat panggilan secara berturut-turut. 

Tapi dia mengaku telah dan pernah menghadiri panggilan. Kedua, yang sangat disayangkan oleh pihaknya yaitu petugas membawa nama Kompolnas. 

“Katanya, mereka mendapat rekom dari Kompolnas. Baru kali ini saya tahu kalau Kompolnas menjadi corong penyidik. Padahal, itu wadah masyarakat dalam mencari perlindungan hukum,” terangnya. 

Selain itu, ia berdalih sejatinya dalam insiden itu bukan penangkapan melainkan surat perintah tahap II dan peranannya Kejaksaan. 

Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada Ketua Kompolnas untuk mengusut kasus ini. 

Tentang kasus yang menjerat dua tersangka itu, dijelaskan bahwa penyidikan polisi berdasar laporan dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Laporan itu atas nama institusi, yakni PN Sidoarjo.

Sekira Agustus 2018 lalu, Guntual dan istrinya disebut membuat gaduh dalam proses persidangan di PN Sidoarjo.

Kegaduhan itu kemudian diviralkan oleh mereka di media social. Dari sanalah PN Sidoarjo yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polresta Sidoarjo.

“Jadi, semua sudah sesuai prosedur. Berawal dari peristiwa di PN Sidoarjo, kemudian dilaporkan ke kami dan kami melakukan penyelidikan serta penyidikan. Sudah ditetapkan tersangka, sudah P21, dan penjemputan itu untuk keperluan penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” urai kasat reskrim menjelaskan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved