Tagihan Listrik M Membengkak hingga Rp 68 Juta VIRAL, Inilah Kronologi Lengkap Versi PLN & Pelanggan
Tengah viral tagihan listrik pelanggan M membengkak hingga Rp 68 juta. Setelah ditelusuri, terkuak kronologi mengapa tagihan listrik bisa membengkak.
Kemudian, mereka mencoba melakukan kroscek dengan melakukan pencarian di mesin pencarian Google untuk memastikan bagan meteran sebagai perbandingan.
"Mereka juga enggak ngasih foto/bagan meteran yang benar, kami pikir kami mau dikerjain kayaknya. Jadi berusaha cari referensi lewat Google. Tentunya enggak ada," kata M.
Setelah itu, mereka langsung diberi denda sebanyak Rp 68 juta karena PLN menyebut mereka telah melanggar tingkat 2 P2TL.
Akan tetapi, M dan suaminya merasa tidak terima dengan denda tersebut karena uji lab menunjukkan hanya error 10-15 persen. Mereka juga meminta waktu untuk mengonfirmasi kepada kakaknya, pemilik rumah itu, mengenai kabel hitam yang disebut PLN.
M dan suaminya tidak mendapatkan izin untuk melakukan konfirmasi dan harus membayar denda saat itu juga, atau aliran listrik akan diputus.
Selain itu, menurut M, PLN tidak menjelaskan opsi lain bahwa mereka juga bisa mengajukan keberatan. Ia baru mengetahui hal itu belakangan dan berharap sisa denda bisa dinegosiasikan.

Baca juga: Penampakan Potongan Sayap Logo Sriwijaya Air, Ditemukan Bagian Hangus, Pesawat Meledak? KNKT: Utuh
Baca juga: Hendak Selamatkan Motor, Pria di Malang Terpeleset dan Jatuh Bersama Longsoran ke Sungai Bango
Baca juga: SEDIH Wanita Tewas Terjepit Lift Jelang Nikah, Foto Gaun Merah Bak Firasat? Mertua: Baju Sudah Siap
Kronologi versi PLN
Sementara itu, SRM General Affairs PLN UID Jakarta Raya, Emir Muhaimin, mengatakan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang ditetapkan sebagai pelanggaran kategori P2 sehingga ada besaran tagihan susulan (TS) dengan besaran seperti informasi yang disampaikan pelanggan yaitu RP 68 juta.
Menurut dia, pelanggan telah membayar uang muka sebesar 30 persen dan sisanya dicicil. Emir mengeklaim bahwa komunikasi dengan pelanggan selalu terbuka.
"Jadi jika ada keluhan silakan disampaikan kepada PLN secara langsung," kata Emir kepada Kompas.com ( TribunJatim Network ), Minggu (17/1/2021).
Secara terpisah, Manajer UP3 Kebon Jerum Yondri Nelwan mengatakan, petugas PLN yang mendatangi keluarga M pada 14 Januari 2021 telah melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Menurut dia, proses itu disaksikan pemilik rumah.
Dari hasil pemeriksaan, petugas PLN menemukan kejanggalan pada kWh meter yaitu pada anngka meter dan segel.
Selanjutnya, petugas membawa kWh meter itu dibawa untuk dilakukan pengujian, dan menggantinya dengan yang baru.
Pihak PLN juga mengklaim bahwa proses pengujian kWh meter pada 15 Januari 2021 disaksikan pihak keluarga dan kepolisian.