Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tagihan Listrik M Membengkak hingga Rp 68 Juta VIRAL, Inilah Kronologi Lengkap Versi PLN & Pelanggan

Tengah viral tagihan listrik pelanggan M membengkak hingga Rp 68 juta. Setelah ditelusuri, terkuak kronologi mengapa tagihan listrik bisa membengkak.

Editor: Mujib Anwar
Kompasiana
Ilustrasi meteran listrik 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah Viral di media sosial Twitter tagihan listrik pelanggan M yang membengkak hingga Rp 68 juta.

M si pelanggan PLN yang tagihan listriknya melonjak tersebut tinggal di daerah Tangerang, Banten.

Setelah ditelusuri, akhirnya terkuak kronologi lengkap mengapa tagihan listrik M bisa membengkak, baik versi pelanggan maupun versi PLN.

Bagaimana kronologi versi pelanggan dan PLN, simak berita selengkapnya berikut.

ILUSTRASI Meteran Listrik PLN
ILUSTRASI Meteran Listrik PLN (TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA)

Baca juga: VIRAL Kesaksian Damkar Dengar Tolong & Tangis di Tengah Laut saat Pencarian Sriwijaya Air: No Edit

Baca juga: Subsidi Gaji atau BLT Karyawan Termin III 2021 Kapan Cair? Menaker Buka Suara Soal Kepastian Bantuan

Baca juga: Ciuman Arya Saloka ke Amanda di Ikatan Cinta Trending, Putri Anne Posting Video Andin: Demi Apa

Kronologi versi pelanggan PLN

M dan keluarganya tinggal di Tangerang Banten sejak Februari 2020. Kejanggalan tagihan listrik mulai dirasakan pada Oktober 2020, ketika ada tagihan listrik dengan besaran hingga Rp 5 juta.

Angka ini jauh lebih tinggi dari tagihan biasanya, di kisaran Rp 500.000 hingga Rp 700.000.

Hal yang sama terjadi pada November 2020, ketika tagihan listrik kembali mencapai hampir Rp 5 juta. Menindaklanjuti hal ini, pihak M mendatangi PLN Cabang Kreo, Ciledug, Tangerang.

14 Januari 2021

Tiba-tiba, ada petugas PLN datang mengecek meteran listrik. Petugas itu mengatakan, meteran listrik perlu diganti karena tidak presisi. M mengizinkannya karena tak pernah mengganti meteran listrik sejak 2019.

Menurut M, ia diberikan berita acara yang meminta agar datang ke kantor PLN untuk mengecek unit meteran bersama-sama karena ada angka yang tidak presisi. Sampai di sini, ia tak merasa ada sesuatu, karena memang tak melakukan apa pun terhadap meteran itu.

15 Januari 2021

M dan suaminya mendatangi kantor PLN. Di sana mereka mendapati unit meteran listrik yang dibawa petugas PLN ada di dalam plastik.

"Dibuka sendiri sama pihak PLN-nya. Enggak diperlihatkan ke kami kayak buka hape baru gitu loh, yang sama-sama liat dari A sampe Z. Dijelaskan komponennya aja enggak," kata M.

Saat itu, petugas PLN menyebutkan, ada kabel yang tidak seharusnya. M dan suaminya terkejut. Mereka ditunjukkan kabel hitam yang rapi dipasang di dalam komponen meteran.

Kemudian, mereka mencoba melakukan kroscek dengan melakukan pencarian di mesin pencarian Google untuk memastikan bagan meteran sebagai perbandingan.

"Mereka juga enggak ngasih foto/bagan meteran yang benar, kami pikir kami mau dikerjain kayaknya. Jadi berusaha cari referensi lewat Google. Tentunya enggak ada," kata M.

Setelah itu, mereka langsung diberi denda sebanyak Rp 68 juta karena PLN menyebut mereka telah melanggar tingkat 2 P2TL.

Akan tetapi, M dan suaminya merasa tidak terima dengan denda tersebut karena uji lab menunjukkan hanya error 10-15 persen. Mereka juga meminta waktu untuk mengonfirmasi kepada kakaknya, pemilik rumah itu, mengenai kabel hitam yang disebut PLN.

M dan suaminya tidak mendapatkan izin untuk melakukan konfirmasi dan harus membayar denda saat itu juga, atau aliran listrik akan diputus.

Selain itu, menurut M, PLN tidak menjelaskan opsi lain bahwa mereka juga bisa mengajukan keberatan. Ia baru mengetahui hal itu belakangan dan berharap sisa denda bisa dinegosiasikan.

Ilustrasi meteran listrik
Ilustrasi meteran listrik (TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDS SYAHBANA)

Baca juga: Penampakan Potongan Sayap Logo Sriwijaya Air, Ditemukan Bagian Hangus, Pesawat Meledak? KNKT: Utuh

Baca juga: Hendak Selamatkan Motor, Pria di Malang Terpeleset dan Jatuh Bersama Longsoran ke Sungai Bango

Baca juga: SEDIH Wanita Tewas Terjepit Lift Jelang Nikah, Foto Gaun Merah Bak Firasat? Mertua: Baju Sudah Siap

Kronologi versi PLN

Sementara itu, SRM General Affairs PLN UID Jakarta Raya, Emir Muhaimin, mengatakan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang ditetapkan sebagai pelanggaran kategori P2 sehingga ada besaran tagihan susulan (TS) dengan besaran seperti informasi yang disampaikan pelanggan yaitu RP 68 juta.

Menurut dia, pelanggan telah membayar uang muka sebesar 30 persen dan sisanya dicicil. Emir mengeklaim bahwa komunikasi dengan pelanggan selalu terbuka.

"Jadi jika ada keluhan silakan disampaikan kepada PLN secara langsung," kata Emir kepada Kompas.com ( TribunJatim Network ), Minggu (17/1/2021).

Secara terpisah, Manajer UP3 Kebon Jerum Yondri Nelwan mengatakan, petugas PLN yang mendatangi keluarga M pada 14 Januari 2021 telah melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Menurut dia, proses itu disaksikan pemilik rumah.

Dari hasil pemeriksaan, petugas PLN menemukan kejanggalan pada kWh meter yaitu pada anngka meter dan segel.

Selanjutnya, petugas membawa kWh meter itu dibawa untuk dilakukan pengujian, dan menggantinya dengan yang baru.

Pihak PLN juga mengklaim bahwa proses pengujian kWh meter pada 15 Januari 2021 disaksikan pihak keluarga dan kepolisian.

Hasilnya, ditemukan kawat jumper pada kWh meter yang memengaruhi penghitungan pemakaian listrik.

PLN mengimbau masyarakat untuk tidak mengutak-atik kWh meter yang dapat memengaruhi pemakaian energi listrik.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk melakukan cek kelistrikan saat melakukan jual beli atau sewa rumah agar tidak timbul persoalan di kemudian hari.

Ilustrasi meteran listrik
Ilustrasi meteran listrik (Kompasiana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Versi Pelanggan dan PLN soal Tagihan Listrik Rp 68 Juta

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved