Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

24 Ekor Sapi Betina Produktif Mati, Diperta Kabupaten Mojokerto Sarankan Peternak Ikut AUTSK

24 ekor sapi betina di Kabupaten Mojokerto mati sepanjang 2020. Disperta sarankan peternak daftar jadi peserta AUTSK.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Hefty Suud
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Petugas Dinas Pertanian (Diperta) Bidang Peternakan Kabupaten Mojokerto meninjau kandang ternak sapi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatirejo.  

Reporter: Mohammad Romadoni | Editor: Heftys Suud

TRIBUNAJTIM.COM, MOJOKERTO - Puluhan ekor hewan ternak sapi mati terserang penyakit di Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan data autentik dari Dinas Pertanian (Diperta) Bidang Peternakan Kabupaten Mojokerto, sebanyak 24 ekor sapi betina mati pada 2020.

Hewan ternak sapi mati karena terserang penyakit, antara lain kekurangan kalsium ( hypocalcemia ), sapi betina sulit melahirkan (Distokia) dan keracunan pakan.

Baca juga: Relawan ILKP Patungan Beli Cat Semprot, Solidaritas Beri Tanda Jalan Berlubang di Pasuruan Bahaya

Baca juga: Digitalisasi Terintegrasi SIPGAS PGN Group Tingkatkan Efisiensi Efektivitas Operasional

Kepala Seksi Usaha dan Agribisnis, Diperta Bidang Peternakan Kabupaten Mojokerto, Nur Aisah mengatakan berdasarkan laporan dari peternak melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi/ Kerbau (AUTSK) terkait kematian hewan ternak sapi dalam kurun waktu satu tahun ini.

"Jumlah hewan ternak sapi tercatat dalam AUTSK yaitu ada 24 ekor sapi betina produktif yang mati di tahun 2020," ungkapnya di kantor Diperta Kabupaten Mojokerto, Rabu (20/1/2021).

Dia menyebutkan kasus kematian hewan ternak sapi yang tercatat dalam AUTSK yaitu sapi perah dikarenakan penyakit kekurangan kalsium hypocalcemia di Kecamatan Pacet.

Kemudian, peternak di Mojosari yang melaporkan adanya sapi betina sulit melahirkan disebabkan penyakit Distokia yang akhirnya dipotong paksa. 

Kasus sapi keracunan diduga dari pakan (rumput) milik peternak di Kecamatan Gedeg.

"Peternak sadar risiko kematian ternak sapi  cukup tinggi apalagi jenis sapi perah 
sehingga mereka perlu asuransi AUTSK," terangnya.

Baca juga: Sindikat Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polsek Jambangan Surabaya

Baca juga: Shelter Covid-19 IKM Tambakbayan Ponorogo Beroperasi Pekan Depan, Pasien Sudah Antre

Menurut dia, Diperta Kabupaten Mojokerto merekomendasikan agar peternak sapi berpartisipasi sebagai peserta Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK) yang bermanfaat mengantisipasi risiko kerugian yang disebabkankematian hewan ternak.

Peternak cukup membayar premi asuransi AUTSK senilai Rp 200 ribu berlaku untuk satu ekor sapi betina produktif selama satu tahu.

"Ada subsidi 80 persen atau Rp.160 ribu dari Kementerian Pertanian sehingga peternak peserta AUTSK yang mengasuransikan sapi betina produktif minimal usia 1 tahun hanya membayar Rp.40 ribu per ekor dan berlaku selama satu tahun," bebernya.

Nur Aisah menambahkan peternak sebagai peserta AUTSK ini dapat mengklaim asuransi dari Jasindo yang sudah ditunjuk Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian jika hewan ternak sapi mati, potong paksa maupun hilang.

Adapun nilai klaim asuransi setiap satu ekor sapi sapi karena terkena penyakit mendapat Rp.10 juta, potong paksa dibayarkan Rp.5 juta dan kehilangan Rp.7,5 juta. 

"Peternak mengeluarkan uang sedikit untuk premi asuransi yang sudah disubsidi oleh Pemerintah dan maksimal 15 ekor sapi yang disubsidi jenis sapi betina produktif " tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved