Ketua Umum JPKL Berkirim Surat Kepada BPOM Mengenai Label Peringatan Konsumen
Ketua Umum Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan Roso Daras, berkirim surat kepada Kepala Badan POM, Dr. Ir. Penny K. Lukito MCP.
Penulis: Yoni Iskandar | Editor: Yoni Iskandar
Jika Botol atau wadah minuman untuk usia rentan tersebut telah Bebas BPA, kemudian kemasan susu juga sudah bebas mengandung BPA, tetapi sumber air dari kemasan galon guna (isi) ulang masih mengandung BPA, walaupun ada batas syarat kandungan 0,6 bpj, dapat dibayangkan dugaan atau kemungkinan terpaparnya BPA pada usia rentan tersebut, dan tentu saja hal ini tidak bisa ditolerir.
Roso berharap dengan surat itu atas nama Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan, memohon agar BPOM RI dapat mengatur pencantuman peringatan konsumen pada label kemasan plastik makanan dan minuman yang mengandung BPA guna melindungi konsumen usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
Selain mengirim surat kepada Badan POM juga mengirimkan tembusannya kepada Badan Standarisasi Nasional,
Kementrian Perindustrian Republik Indonesia dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.