Pilu Kakek Renta Digugat Anak Kandung Rp3 M Mau Jual Tanah, sampai Dibentak: Kayak Mau Mukul
Kisah pilu kakek renta digugat anak kandung sendiri Rp3 M gegara mau jual tanah, sampai dibentak dan kayak mau mukul.
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Penulis : Alga Wibisono | Editor : Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Seorang kakek renta bernama Koswara cuma bisa pasrah saat digugat oleh anak kandungnya sendiri sebesar Rp3 M.
Pada kasus kakek digugat anak kandung, kakek renta ini sungguh tak menyangka jika anak kandungnya tega gugat kakek ini sebesar Rp3 M.
Sang kakek bersama kedua anaknya jadi tergugat dalam kasus perdata dengan anaknya yang lain.
"Saya takut," kata si kakek yang sudah tampak renta ini.

Diberitakan, kakek asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, hadir di persidangan ditemani anaknya yang lain yakni Imas dan Hamidah.
Pria berusia 85 tahun ini bahkan harus dipapah saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (19/1/2021).
Koswara dan kedua anaknya tersebut jadi tergugat dalam kasus perdata.
Penggugatnya tak lain adalah saudara kandung mereka atau anak Koswara, yakni Deden dan Nining (istri Deden).
Adapun kuasa hukum penggugat adalah Masitoh yang juga anak Koswara.
Masitoh, kuasa hukum yang menggugat ayah kandungnya, dikabarkan meninggal dunia.
"Dia (Masitoh) juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.
Baca juga: Suami Syok Lihat Paha Istri saat Malam Pertama, Hasrat Cumbu Mesra di Ranjang Sirna, Minta Cerai
Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp3 M jika Deden pindah dari toko tersebut.
Kemudian, membayar ganti rugi material Rp20 juta dan immateriil senilai Rp200 juta.
"Semuanya anak sebapak dan seibu. Tapi sekarang malah anaknya menggugat bapak sendiri sampai miliaran rupiah."
"Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa," ucap anak Koswara, Hamidah.
Ayah Hamidah yakni Koswara pun mengaku bingung jika harus membayar uang ganti rugi cukup besar yang diminta oleh anak keduanya yaitu Deden.
"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 M)."
"Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka, sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara.
Baca juga: Haru Pesan Suara Terakhir Syekh Ali Jaber untuk Hasan Si Putra Sulung sebelum Wafat, Pengin Curhat
Koswara bercerita, jika ia memiliki 6 orang anak.
Imas anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak keenam.
Dalam sidang pada Selasa (19/1/2020), Masitoh tidak hadir karena sudah meninggal dunia.
Koswara sendiri mengaku belum mengetahui anaknya tersebut sudah meninggal dunia.
Gugatan ini bermula dari tanah seluas 3 ribu meter persegi milik orangtua Koswara.
Sebagian di antaranya disewa oleh Deden untuk jadi toko.
Namun, tahun ini, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah tersebut akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris.
Namun, Deden keberatan tanah tersebut dijual.
Baca juga: Kesaksian Anak Syekh Ali Jaber soal Hubungan Ummi Nadia & Ayahnya, Yusuf Mansur Kaget: Kebayang Gak?
"Jadi Deden itu anak saya, selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir takut ada apa-apa."
"Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," ujar Koswara.
Ketika niatnya menjual tanah dibicarakan ke Deden, Koswara malah dibentak anaknya itu.
"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kayak mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya sebagai orangtua."
"Saya takut, sedangkan oleh dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," kata Koswara.
Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini mengatakan, gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara, dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung."
"Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.
Baca juga: Hasan Tahan Tangisnya Kabulkan Permintaan Terakhir Syekh Ali Jaber saat Imami Salat: Beraniin Diri
Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menerangkan, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara.
"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap Bobby.
Secara perkara, Bobby menerangkan, gugatan yang dilayangkan cacat formil.
Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.
"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan."
"Lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya."
"Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," katanya.
Baca juga: Hobi Poligami, Kiwil Mengaku Hidupnya Hancur Diceraikan 2 Istri Sekaligus, Pasrah: Enggak Peduli
Hamidah anak kelima Koswara mengatakan, saat ini ayahnya sudah membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020.
Surat tersebut menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar, sebagai anaknya lagi.
"Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui 4 orang, Deden, Masitoih, Ajid, dan Muchtar, sebagai anaknya."
"Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan 7 saksi."
"Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucapnya.
Baca juga: Wijin Merasa Aneh Lihat Video Syur Gisella & MYD, Diam-diam di Toilet, Melaney Ricardo: Duh, Gila!
Dalam berkas gugatan yang diterima Tribun Jabar (grup TribunJatim.com) dan sudah teregister di pengadilan, inti gugatannya senada dengan yang diutarakan Hamidah.
Adapun dalam berkas gugatan, selain kepada Koswara, Hamidah, dan Imas selaku tergugat, PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung jadi turut tergugat.
Pada sidang Selasa (19/1/2021), mengagendakan pemeriksaan berkas, namun ditunda karena perwakilan dari PT PLN dan Kantor BPN tidak datang.
Sidang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua.
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Selamat Pagi Dunia Tipu Tipu Remix Full Bass, Viral di TikTok, Lengkap Lirik
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kakek Renta di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Mau Jual Tanah untuk Dibagi Rata Malah Dibentak dan di tribunnewsbogor.com dengan judul Cerita Kakek Renta Digugat Rp 3M Oleh Anak Kandungnya Sendiri: Biaya Sekolah Mereka Lebih dari Itu.