Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Malang

Tak Ada Penyegelan Tempat Usaha Selama PPKM Kabupaten Malang, Kesadaran Prokes Masyarakat Membaik

Tidak ada penyegelan tempat usaha di Kabupaten Malang selama PPKM. Kepala Satpol PP Nazarudin Hasan nilai kesadarakn prokes membaik.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Hefty Suud
SURYAMALANG.COM/ERWIN WICAKCONO
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Nazarudin Hasan. 

Reporter: Erwin Wicaksono | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satpol PP mengancam akan melakukan penyegelan kepada tempat usaha pertokoan maupun cafe yang melanggar regulasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Malang.

"Mulai kemarin Selasa (19/1/2021) petugas gabungan yang terlibat dalam operasi yustisi bakal menyegel tempat usaha yang tetap beroperasi di atas jam yang telah ditentukan,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat.

Wahyu menambahkan, penyegelan dilakukan kepada tempat usaha yang tetap buka lebih dari jam malam 21:00 WIB.

Baca juga: Ngaku Duda, ASN Tak Berkutik Digerebek Istri, Aksi di Hotel Tak Pantas, Malah Berkilah Menikah Siri

Baca juga: Kiwil Tertunduk di Depan Rohimah, Kenapa Harus Begini?, Sedih setelah Poligami, Singgung Eva-Venti

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Nazarudin Hasan, meski telah memulai operasi penyegelan, hingga kini belum ada tempat usaha yang melanggar aturan PPKM.

"Belum ada yang disegel. Mulai kemarin malam kami terus bergerak,” beber Nazaruddin.

Kata Nazarudin, tempat usaha di Kabupaten Malang sejauh ini telah nurut dengan regulasi yang diterapkan.

Pria asal Aceh ini lalu menganalogikan jika jika tingkat kesadaran masyarakat termasuk para pelaku usaha tentang protokol kesehatan (prokes) terus membaik.

”Sepertinya tingkat kesadaran pengusaha atau masyarakat selama ini sudah mulai bagus," tutur Nazaruddin.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved