Virus Corona di Surabaya
650 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Selama PPKM Surabaya, Mayoritas Tidak Memakai Masker
650 pelanggar protokol kesehatan terjaring selama PPKM di Surabaya. Dari data yang dihimpun Satpol PP Surabaya: mayoritas tidak memakai masker.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Hefty Suud
Reporter: Yusron Naufal Putra | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya, petugas terus melakukan monitoring terhadap kedisiplinan protokol kesehatan.
Dari data yang dihimpun Satpol PP Surabaya, sedikitnya 650 pelanggar terjaring dan mayoritas terkait tidak memakai masker.
"Hampir 74 persen pelanggaran masker," kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto saat ditemui di kantornya, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS - Aryn Williams Resmi Hengkang dari Persebaya, Bajul Ijo Kini Tanpa Pemain Asing
Baca juga: 5 Arti Mimpi Kecelakaan, Kecelakaan Pesawat Pertanda Jodoh Menjauh, Kecelakaan Mobil akan Alami Sial
Petugas disebut rutin melakukan monitoring terhadap penerapan protokol kesehatan. Dari pantauan yang dilakukan memang masih ada warga yang abai terhadap pemakaian masker.
Kemudian sebagian lagi terkait kerumunan. Masih ada yang didapati petugas berkerumun. Eddy menjelaskan petugas terus melakukan pemantauan.
Masa PPKM ke depan, Eddy mengatakan akan terus berfokus melakukan penindakan. Bagi mereka yang bandel petugas akan memberikan sanksi seperti ketentuan Perwali 67/2020.
KTP pelanggar disita kemudian akan diberikan waktu untuk membayar denda. Untuk perorangan dikenai sanksi denda Rp 150.000.
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Cinta Selesai Petrus Mahendra atau Mahen, Kunci dari C Mudah Dimainkan
Baca juga: Lagi Main Bola di Pantai, Anak-anak Temukan Bagian Tubuh Manusia, Korban SJ182? Polisi: Sisa Rambut
Menurut Eddy, tak hanya untuk perorangan, pemantauan juga dilakukan baik tempat usaha maupun tempat hiburan yang melanggar.
Sudah ada beberapa yang ditindak. Sesuai Perwali, denda juga bisa kena pada pengelola tempat usaha dan sebagainya.
"PPKM ini kita lebih tegas," terangnya.
Namun, saat ini sesuai Perwali 67, penindakan terkait protokol kesehatan tak hanya berada di Satpol PP Surabaya.
Jajaran OPD hingga kecamatan memiliki kewenangan. Artinya, jumlah tersebut bisa saja bertambah.