Panti Pijat Nekat Beroperasi, Satgas Covid-19 Surabaya Lakukan Penutupan Sementara
Satu panti pijat di kawasan Jemursari dilakukan penutupan sementara oleh Satgas Covid-19 Surabaya, Rabu (20/1/2021) malam
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
Reporter: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satu panti pijat di kawasan Jemursari dilakukan penutupan sementara oleh Satgas Covid-19 Surabaya, Rabu (20/1/2021) malam.
Tempat tersebut dianggap melanggar ketentuan Perwali 67 tahun 2020.
"Itu termasuk kegiatan yang dilarang beroperasi," kata Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto.
Baca juga: Didesak Fadeli, BBWS Bantu 4 Unit Pompa Air, Ini Cara Mereka Atasi Banjir Lamongan
Tempat tersebut, diketahui nekat beroperasi padahal di dalam ketentuan panti pijat termasuk yang tidak diperbolehkan buka, agar penularan Covid-19 dapat terus ditekan. Apalagi, saat ini masa PPKM.
Alhasil, stiker khusus dari Satgas ditempelkan untuk memberikan tanda jika tempat tersebut sudah dilakukan penindakan.
21 KTP disita oleh petugas yang turun. Rinciannya 12 KTP merupakan milik terapis, sedangkan sisanya merupakan milik pengunjung yang kedapatan di lokasi. Baik pengelola maupun pengunjung akan dikenakan sanksi administratif.
"KTP Keseluruhan dibawa untuk proses lebih lanjut, membayar denda di kas daerah Pemerintah Kota Surabaya," terang Irvan.
Sesuai Perwali tersebut, ketentuan untuk melakukan penindakan memang tak hanya berada di aparat penegak Perda.
Melainkan jajaran Satgas hingga tingkat kecamatan memiliki kewenangan.
Irvan yang Kepala BPB Linmas Surabaya itu mengatakan, pihaknya akan terus turun agar pandemi ini cepat mereda.
Bahkan, tak menutup kemungkinan penyegelan semacam itu akan dilakukan jika masih ada yang bandel.