Penyebar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Seusai Suntik Vaksin Tertangkap, Polisi: Jangan Mudah Percaya
Jajaran Polres Gresik berhasil menangkap tersangka Tri Setyo (44), warga Perumahan Griya Samudra Asri, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Rabu (20/1/2021).
Penulis: Sugiyono | Editor: Pipin Tri Anjani
Reporter: Sugiyono I Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Jajaran Polres Gresik berhasil menangkap tersangka Tri Setyo (44), warga Perumahan Griya Samudra Asri, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Rabu (20/1/2021).
Tersangka diduga telah menyebar berita hoaks Kasdim 0817/Gresik Mayor Inf. Sugeng Riyadi, meninggal dunia akibat suntik vaksin Covid-19.
Hasil uangkap kasus berita hoaks tersebut sebagai klarifikasi atas berita hoaks Kasdim 0817 Gresik Mayor Inf. Sugeng Riyadi dan Alm Danramil Kebomas Mayor Kav. Gatot Supriono meninggal dunia setelah suntik Vaksin Sinovac di RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik.
"Jajaran cyber crime Polda dan Polres Gresik telah berhasil mengamankan seorang Tersangka inisal TS, usia 44 Tahun, WNI," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo.
Baca juga: Tertangkap Penyebar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Usai Vaksinasi Covid-19, Pelakunya Pria 44 Tahun
Baca juga: Identitas Penyebar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Usai Vaksinasi Covid-19, Ada 3 Orang: Satu di Jatim
Tersangka, diduga melanggar Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45A ayat 1, Juncto pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2008, dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
Dalam klarifikasi mengenai berita hoaks tersebut dihadiri juga dihadiri Kapendam V/Brawijaya Kolonel Inf. Imam dan Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dan Kadinkes Kabupaten Gresik drg. Saifudin Ghozali.
Wakapolda Jatim Pol Drs. Slamet Hadi mengatakan, giat vaksisnasi ini merupakan bagian ikhtiar bagi bangsa Indonesia agar segera terhindar dan terbebas dari Pandemi Covid-19.
"Kemarin saya adalah orang ke dua yang mendapatkan vaksin dan sampai hari ini dalam kondisi baik-baik saja," imbuhnya.
Sementara, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, menambahkan, masyarakat jangan mudah menyebarkan berita hoaks, sebab bisa dijerat Undang-Undang ITE.
"Masyarakat diminta jangan mudah percaya informasi di media sosial. Disaring dulu sebelum di-sharing," kata Arief.