Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Gresik

Tertangkap Penyebar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Usai Vaksinasi Covid-19, Pelakunya Pria 44 Tahun

Tertangkap penyebar hoaks Kasdim Gresik meninggal usai disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Wakapolda Jawa Timur: pelakunya orang Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Hefty Suud
SURYA/WILLY ABRAHAM
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet H S (tengah) memimpin jumpa pers penangkapan penyebar hoaks vaksinasi Covid-19 di Mapolres Gresik, Rabu (20/1/2021). 

Reporter: Willy Abraham | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Polisi menangkap penyebar hoaks vaksinasi Covid-19.

Pelaku menyebarkan informasi di WhatsAapp, Kasdim 0817/Gresik Mayor Inf Sugeng Riyadi meninggal dunia usai disuntik vaksin virus Corona ( Covid-19 ).

Penyebar informasi hoaks itu adalah seorang laki-laki, berinisial TS dan sudah diamankan petugas di wilayah hukum Polres Gresik.

Baca juga: Satu Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Medaeng Surabaya Meninggal Diduga Covid-19

Baca juga: 2 Tempat Isolasi di Kota Madiun Penuh, Wali Kota Maidi Siapkan Kereta Medis Darurat Milik PT INKA

Lelaki berusia 44 tahun ini diamankan usai menyebarkan kabar bohong melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp.

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet H S menerangkan tim cyber Polda Jatim dan Polres Gresik memburu tersangka yang menyebarkan kabar bohong Kasdim Gresik meninggal usai disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

"Polda Jatim dan Polres Gresik mengamankan satu tersangka sudah diamankan di wilayah Gresik kemarin. Pelakunya orang Gresik," ucapnya kepada awak media di Mapolres Gresik, Rabu (20/1/2021).

Didampingi Kepala Penerangan Kodam V Brawijaya Kolonel Arm Imam Haryadi, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Taufik Ismail dan Kadinkes Gresik drg Saifudin Ghozali menambahkan, tersangka adalah pembuat dan penyebar berita bohong itu melalui whatsapp.

Baca juga: Antisipasi Banjir di Surabaya Saat Musim Hujan, Dewan Sebut Kuncinya Kesadaran Pemkot dan Warga

Baca juga: Ngaku Duda, ASN Tak Berkutik Digerebek Istri, Aksi di Hotel Tak Pantas, Malah Berkilah Menikah Siri

"Sementara satu, pelaku utamanya langsung kemudian penyebaran. Posisinya ada di Gresik," tegas Jenderal Bintang Satu ini.

Disinggung mengenai motif tersangka yang menyebarkan berita bohong, pihaknya mengaku tim penyidik masih mendalami. Pihaknya menegaskan bahwa tersangka adalah warga yang berdomisili di Gresik dan memiliki KTP Gresik.

Terkait latar belakang tersangka apakah berstatus narapidana atau yang lainnya, masih belum bisa disampaikan.

"Sementara masih kita dalami, nanti perkembangan akan kita sampaikan," terangnya lagi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Waka Polda Brigjend Pol Slamet meminta masyarakat  Indonesia untuk ikut mensukseskan program vaksinasi yang sedang berjalan. Pihaknya menyampaikan bahwa vaksin tersebut aman, orang nomor dua di Jawa Timur yang disuntik vaksin ini mengaku sehat bahkan bisa ikut memberikan keterangan di Gresik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved