PPKM di Kota Batu, Pelaku Usaha Kuliner Dominasi Pelanggaran Jam Malam
Satpol PP Batu mencatat sejumlah pelanggaran selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Reporter: Benni Indo I Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, BATU – Satpol PP Batu mencatat sejumlah pelanggaran selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Para pelaku usaha kuliner menjadi kelompok terbanyak yang tercatat melanggar PPKM di Batu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Batu, M Nur Adhim di Balaikota Among Tani Batu.
Pelanggaran pelaku usaha kuliner banyak dilakukan pada malam hari. Ketentuan jam malam selama PPKM di Kota Batu diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Batu nomor 440/39/422.011/2021. Para pelanggar diberi teguran lisan maupun tulisan.
Beberapa pelaku usaha yang melanggar jam malam disita identitasnya oleh petugas. Tak hanya itu, petugas juga menyita satu tabung elpiji dari lapak pedagang kaki lima karena mengabaikan peringatan petugas.
Baca juga: Kiwil Ngotot Tetap akan Poligami, Panggil Rohimah Bunda, Si Istri Langsung Sela Ucapannya: Tak Mau
Baca juga: BERITA TERPOPULER SELEB: Sosok Fahad Putra Kedua Syekh Ali Jaber - Amanda Manopo 2 Kali Gagal Nikah
“Dalam operasi ini lebih menekankan pada pelanggaran batas waktu jam kegiatan,” kata Adhim, Kamis (21/1/2021).
Penertiban itu dilakukan dalam operasi yustisi yang dilakukan oleh pasukan gabungan hingga 25 Januari 2021 mendatang. Tim gabungan itu terdiri atas Satpol PP, Dishub, BPBD dengan dibantu personel TNI/Polri. Totalnya ada 182 personel gabungan yang dikerahkan selama operasi yustisi di masa PPKM.
Selama pelaksanaan PPKM mulai 11-19 Januari, ditemukan total 432 pelanggar. Dengan rincian sebanyak 174 orang melanggar protokol kesehatan dan 258 tempat usaha melanggar ketentuan jam malam.
Operasi dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Batu. Berdasarkan SE, Pemkot Batu menerapkan kebijakan pembatasan jam malam hingga pukul 19.00 WIB.
Kebijakan ini juga diterapkan di Alun-alun Kota Batu sebagai salah satu sentra keramaian masyarakat.
“Kami tidak menemukan adanya pelanggaran terjadi pada pedagang sembako, minimarket, maupun penjual pakaian,” papar dia.
Temuan lain selama operasi seperti yakni aktivitas malam di kafe pada Hotel Kontena. Serta di Hotel Senyum ada fasilitas berupa mini bar dan karaoke The Bandit yang beroperasi mulai pukul 19.00 hingga 24.00 WIB.
“Setelah kami konfirmasi ke manajemen Hotel Senyum ternyata beda manajemen meskipun satu lokasi. Dua pelaku usaha telah diberikan teguran tertulis,” papar Adhim.
Baca juga: Dicoret dari BPNT, Nenek Pembungkus Camilan Usus di Gresik Terpaksa Pinjam Beras ke Tetangga
Baca juga: Angka Kematian Covid-19 di Bangkalan Masih Tinggi, Selama 6 Hari Bertambah 57 Kasus Baru
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
PPKM
Batu
M Nur Adhim
Satpol PP
Balaikota Among Tani
operasi yustisi
Covid-19
Benni Indo
berita jatim
Tribun Jatim
Pipin Tri Anjani
TribunJatim.com
Lafal Dzikir Pagi Hari Tulisan Arab Latin dan Artinya, Mudah Dibaca, Hati Tentram Berlimpah Berkah |
![]() |
---|
PELUANG BAIK 5 Shio Hari Ini Sabtu, 27 Februari 2021: Asmara hingga Karier, Kerbau Cuan Tak Terduga |
![]() |
---|
BERITA TERPOPULER JATIM: Sosok Bupati Sanusi hingga Reaksi Gus Baha Soal Gelar Pahlawan ke Mbah Moen |
![]() |
---|
Dendam Hati Ibu Putrinya Jelang Nikah Dibunuh Oknum Polisi 'Nyawa Balas Nyawa', Korban Lain Parah |
![]() |
---|
Fakta Ayus & Nissa Sabyan Pesan Kamar Terungkap, Sosok Pemesan Akui Kedekatan: di Belakang Gak Tahu |
![]() |
---|