Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Selama 10 Hari PPKM di Kota Blitar, Satpol PP Tindak 1.176 Pelanggar Prokes

atpol PP Kota Blitar menindak sebanyak 1.176 pelanggar prokes pencegahan penyebaran Covid-19 selama 10 hari menggelar operasi di masa PPKM.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/Samsul Hadi
Petugas gabungan dari Satpol PP, Kodim, dan Polres Blitar Kota saat menggelar operasi yustisi di kafe Kota Blitar. 

Reporter: Samsul Hadi I Editor: Pipin Tri Anjani

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Selama 10 hari menggelar operasi yustisi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satpol PP Kota Blitar menindak sebanyak 1.176 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19.

Dari total 1.176 pelanggar operasi yustisi, sebanyak 696 orang dikenai sanksi teguran lisan, 476 orang dikenai sanksi teguran tertulis, dan empat orang dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). 

Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun mengatakan Satpol PP bersama TNI dan Polri memang menggencarkan operasi yustisi selama PPKM

Operasi yustisi dilaksanakan sehari tiga kali, yaitu, pagi, siang, dan malam. Titik sasaran operasi yustisi juga lebih banyak. 

Baca juga: Kiwil Ngotot Tetap akan Poligami, Panggil Rohimah Bunda, Si Istri Langsung Sela Ucapannya: Tak Mau

Baca juga: Hubungan Asli Deva Istri Kedua Syekh Ali Jaber & Umi Nadia, Momen Suami Wafat, Yusuf Mansur: Kumpul

"Kami memang meningkatkan pelaksanaan operasi yustisi selama PPKM. Dalam 10 hari, kami menindak 1.000 lebih pelanggar protokol kesehatan," kata Hadi, Kamis (21/1/2021). 

Dikatakannya, dari hasil evaluasi pelaksanaan operasi yustisi menunjukkan tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan mengalami penurunan. 

Masih banyak masyarakat yang tidak patuh memakai masker saat beraktivitas di tempat publik. 

"Sebenarnya mereka membawa masker, tapi tidak dipakai secara benar. Kalau yang betul-betul tidak bawa masker, jumlahnya sedikit," ujarnya. 

Hadi mengimbau masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19

Masyarakat wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak saat beraktivitas di luar rumah. 

Baca juga: Sosok Kakek yang Digugat Anaknya Rp 3 M, Kelola Bioskop saat Muda, Demul: Harta Bukan Segala-galanya

"Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Blitar masih tinggi. Untuk itu, masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," katanya. 

Menurutnya, Satpol PP bersama TNI dan Polri akan terus menggencarkan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan

"Poin penting dalam operasi yustisi ini memberikan edukasi kepada masyarakat supaya patuh menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19," ujarnya. 

Seperti diketahui, Pemkot Blitar ikut menerapkan PPKM untuk mengendalikan kasus Covid-19 mulai 12 Januari 2021 sampai 25 Februari 2021.

Selama penerapan PPKM, Pemkot Blitar membatasi kegiatan masyarakat di tempat publik, tempat usaha, dan menutup sejumlah tempat wisata.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved