Jaringan Narkoba di Blitar Digulung, Sabu dari Malang dan Madiun Dijual dalam Paket Hemat

Satnarkoba Polres Blitar Kota mengungkap 12 kasus peredaran narkoba selama Mei 2026 dan Polisi berhasil menangkap 14 tersangka

Tayang:
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
KASUS NARKOBA: Polisi menunjukkan barang bukti kasus narkoba di Polres Blitar Kota, Kamis (11/6/2026). Dalam sebulan, polisi mengungkap 12 kasus narkoba dan mengamankan 14 tersangka. 

 

Ringkasan Berita:
  • Satnarkoba Polres Blitar Kota mengungkap 12 kasus peredaran narkoba sepanjang Mei 2026 dan menangkap 14 tersangka.
  • Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 45,8 gram sabu, 8,62 gram ganja, dan 1.046 butir pil dobel L.
  • Kasus narkoba terungkap di tujuh wilayah, yakni Sukorejo, Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sananwetan, Sanankulon, dan Kanigoro.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satnarkoba Polres Blitar Kota mengungkap 12 kasus peredaran narkoba selama Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap 14 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan obat terlarang.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 45,8 gram sabu, 8,62 gram ganja, serta 1.046 butir pil dobel L.

Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono mengatakan, 12 kasus narkoba itu diungkap dari tujuh lokasi di Blitar.

Tujuh lokasi pengungkapan kasus narkoba, yaitu, di Sukorejo, Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sananwetan, Sanankulon, dan Kanigoro. 

"Pengungkapan 12 kasus narkoba ini dalam waktu satu bulan pada Mei 2026. Sebanyak 14 tersangka yang kami tangkap, sebagian residivis kasus narkoba," kata Bambang. 

Baca juga: 2 Pengedar Sabu di Kabupaten Malang Diringkus, Hampir 100 Gram Narkotika Disita

Dikatakannya, dari 12 kasus narkoba yang diungkap, ada dua kasus yang menonjol, yaitu, peredaran sabu di Udanawu dan peredaran ganja di Sananwetan. 

Kasus peredaran sabu di Udanawu, polisi menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 23,11 gram sabu. 

Sedang kasus ganja di Sananwetan, polisi menangkap satu tersangka dan menyita barang bukti 8,62 gram daun ganja. 

"Modus operandi kasus sabu ini pelaku membeli barang dari Malang dan Madiun, selanjutnya dipecah dan diedarkan kembali dalam bentuk paket hemat 0,5 gram dengan harga Rp 500.000," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved