Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Emil Dardak Tunggu Instruksi Resmi dari Pemerintah Pusat Soal Lanjutan Penerapan PPKM di Jawa Timur

Wakil Gubernur Emil Dardak mesih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait lanjutan penerapan PPKM di Jawa Timur.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/RIFKI EDGAR
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil dardak bersama Wali Kota Malang, Sutiaji seusai melaksanakan salat Jumat di Masjid Agung Jami Malang, Jumat (22/1/2021). 

Reporter: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Jawa Timur, termasuk di Kota Malang dan Kota Batu akan terus diterapkan hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari Menko Perekonomian terkait dengan hal tersebut.

Akan tetapi pihaknya tinggal menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat berkaitan dengan lanjutan PPKM ini.

"Semalam saya dikontak Menko Perekonomian, sebentar lagi akan koordinasi dengan Mendagri, mungkin nanti akan ada instruksi resmi," ucapnya seusai melaksanakan salat Jumat di Masjid Agung Jami Kota Malang, Jumat (22/1/2021).

Dalam penerapan PPKM nanti, suami dari Arumi Bachsin tersebut menyampaikan, pihaknya tidak akan memilah-milah daerah mana yang harus melanjutkan PPKM. Kecuali untuk di luar Surabaya Raya dan Malang Raya.

Baca juga: Hasil Sensus Penduduk 2020, Struktur Penduduk Kota Malang Didominasi Milenial dan Generasi Z

Baca juga: BPBD Catat Terjadi 33 Bencana Alam di Kota Batu Sejak Awal Januari 2021, Tanah Longsor Paling Banyak

Pihaknya juga telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berkaitan dengan daerah mana yang nantinya akan menerapkan perpanjangan PPKM.

"Ada beberapa daerah yang kami paham zonasinya di BNPB sudah turun. Ini yang nanti akan dikaji secara seksama," ucapnya.

Untuk itu, orang nomor dua di Jawa Timur itu akan melihat daerah mana saja yang kepala daerahnya menghormati keputusan dari Mendagri maupin Menko Perekonomian.

Baca juga: Sempat Positif Covid-19, Kadinkes Kabupaten Malang Siap Ikut Donor Plasma Konvalesen​

Baca juga: Pemprov Jawa Timur Bantu Pulangkan Puluhan Perantau Jatim yang Jadi Korban Gempa di Sulbar

Terutama berkaitan dengan daerah-daerah yang melanggar empat indikator selama pelaksanaan PPKM. Di antaranya ialah kapasitas tempat tidur bagi pasien, kasus aktif positif Covid-19, dan tingkat kesembuhan maupun kematian.

"Indikator ini kalau empat-empatnya terlanggar itu kami masukkan dan terus direview oleh Satgas Covid-19 provinsi. Sembari kami melakukan komunikasi erat dengan masing-masing bupati maupun wali kota," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved