Virus Corona
Masa PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 26 Januari-8 Februari, Cek Aturan dan Syarat Wajib Tes Covid-19
Berikut syarat perjalanan selama masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat jilid II. Cek juga aturan terbaru.
- Mobil penumpang
- Sepeda motor
- Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Baca juga: Muzdalifah Tak Jadi Bangkrut, Hasil Dirikan Warung di Teras Rumah Melejit, Mewah, Lihat Keadaannya
Berikut ini ketentuan terkait protokol kesehatan yang harus ditaati individu:
- Setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Penggunaan masker wajib dilakukan secara benar dengan menutup hidung dan mulut.
- Sementara jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
- Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Syarat wajib tes Covid-19
Persyaratan tes Covid-19 baik rapid tes antigen maupun RT-PCR berbeda untuk daerah Bali, Jawa, dan luar Jawa-Bali.
Bagi pelaku perjalanan ke pulau Bali aturannya sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen.
- Surat keterangan tersebut sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia.
Baca juga: Sosok Ribka Tjiptaning, Politisi yang Ragukan Vaksin Covid-19, Pernah Disanksi Soal Ayat Tembakau
Sementara itu, bagi perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota) adalah sebagai berikut: