Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Masa PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 26 Januari-8 Februari, Cek Aturan dan Syarat Wajib Tes Covid-19

Berikut syarat perjalanan selama masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat jilid II. Cek juga aturan terbaru.

Tribunnews.com
ILUSTRASI Masa pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali diperpanjang hingga 8 Februari 2021. 

- Mobil penumpang

- Sepeda motor

- Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Baca juga: Muzdalifah Tak Jadi Bangkrut, Hasil Dirikan Warung di Teras Rumah Melejit, Mewah, Lihat Keadaannya

Berikut ini ketentuan terkait protokol kesehatan yang harus ditaati individu:

- Setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

- Penggunaan masker wajib dilakukan secara benar dengan menutup hidung dan mulut.

- Sementara jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.

- Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Vaksinator saat akan melakukan vaksinasi Covid-19 kepada tenaga kesehatan RS Husada Utama Surabaya, Jumat (15/1/2021).
Vaksinator saat akan melakukan vaksinasi Covid-19 kepada tenaga kesehatan RS Husada Utama Surabaya, Jumat (15/1/2021). (TRIBUNJATIM.COM/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Syarat wajib tes Covid-19

Persyaratan tes Covid-19 baik rapid tes antigen maupun RT-PCR berbeda untuk daerah Bali, Jawa, dan luar Jawa-Bali.

Bagi pelaku perjalanan ke pulau Bali aturannya sebagai berikut:

- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen.

- Surat keterangan tersebut sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia.

Baca juga: Sosok Ribka Tjiptaning, Politisi yang Ragukan Vaksin Covid-19, Pernah Disanksi Soal Ayat Tembakau

Sementara itu, bagi perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota) adalah sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved