TUJUAN Asli Anak Gugat Ibu soal Fortuner, 'Lelah Melihat', Pengacara Singgung Perceraian, Teguran?
Kini terungkap alasan sebenarnya Alfian mengunggat ibu kandungnya sendiri. Benarkah buntut kekecewaan?
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Kasus anak gugat ibu kandungnya soal Toyota Fortuner tengah menjadi sorotan.
Anak yang menggugat ibu kandungnya itu adalah Alfian Prabowo (25) .
Dewi Firdauz (52) sang ibu, bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) adalah mantan istri dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo.
Keduanya bercerai pada September 2019.
Setelah itu, Dewi mengungkapkan, dirinya digugat oleh Alfian.
Kini terungkap alasan Alfian gugat ibu kandungnya sendiri.
Baca juga: CCTV Adegan Ranjang RSUD Heboh, Fakta di Baliknya: Pelaku Pasien Covid-19, Direktur RS-Polisi Gercep
Sebelumnya, Dewi digugat karena memakai mobil Fortuner dengan surat atas nama pengguga, yakni anaknya.
Ibu itu juga diminta tarif sewa mobil Rp 200 juta dan jika tak bisa membayar, maka rumahnya akan disita oleh anaknya sendiri.
"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang. Namun karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkapnya.
Baca juga: 15 Korban Masih Misteri Termasuk Captain Afwan Pilot SJ 182, Berikut 47 Nama yang Teriidentifikasi
Dewi menjelaskan, uang pembelian mobil tersebut sepenuhnya adalah hasil dari keringatnya sebagai ASN di Pemprov Jateng.
Namun, setelah berpisah dengan suaminya, dia digugat anaknya.
Surat gugatan tersebut dikirim Oktober 2020.
"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Alasan Alfian Prabowo, Buntut Kekecewaan
Kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran, gugatan itu adalah buntut kekecewaan sang anak pada orangtua bercerai.
"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya bertikai dalam masa perceraian. Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," papar dia.
Sementara itu, menurut Caesar, Gugatan tersebut adalah inisiatif Alfian.
Dan kasus tersebut telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.
"Tidak ada paksaan atau skenario, ini hanya karena lelah melihat kondisi keluarga. Soal menang atau kalah itu nanti pengadilan yang memutuskan, anak hanya ingin melihat orangtuanya berdamai," kata Caesar.
Inti dari gugatan tersebut adalah teguran.
"Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," jelasnya saat ditemui.
Baca juga: Sosok Kakek yang Digugat Anaknya Rp 3 M, Kelola Bioskop saat Muda, Demul: Harta Bukan Segala-galanya
Dedi Mulyadi Siapkan Advokat untuk Dewi
Di sisi lain, Dewi kini mendapat bantuan dari anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
Kepada Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Dedi Mulyadi mengatakan, ia sudah mengunjungi Dewi Firdauz di Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/1/2021) tadi malam.
Dedi menyatakan sudah menyiapkan pengacara untuk Dewi karena hingga kini perempuan itu belum punya kuasa hukum.
Sementara kasus tersebut baru masuk tahap pertama peradilan
"Ibu ini belum didampingi pengacara karena pakai biaya. Tapi kalau tak pakai pengacara, ibu ini habis bolak-balik di pengadilan, sementara ia juga harus bekerja sebagai ASN," kata Dedi via telepon, Jumat (22/1/2021) pagi.
Baca juga: Bocor Penampilan Rizieq Shihab di Penjara, Sikap Dikuak, Mengapa Hukuman Beda dengan Raffi Ahmad?
Dedi mengatakan, ia akan menyediakan kuasa hukum yang sebelumnya pernah menangani ibu digugat anaknya di Demak hingga kasus itu berujung damai.
"Mudah-mudahan dia advokat, bisa tangani luar daerah. Kalau advokat kan wilayah hukumnya lebih luas," kata mantan bupati Purwakarta itu
Selain menyediakan pengacara, Dedi juga mengaku sudah berkomunikasi dengan pengacara penggugat.
Ia akan berusaha menyelesaikan kasus tersebut dengan musyawarah meski perkaranya sudah masuk tahap peradilan.
"Meski sudah berlanjut, tapi ruang untuk cabut gugatan bisa kan setelah nanti bermuysawarah," katanya.
Dedi mengatakan, intinya kasus tersebut harus diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun demikian, Dedi mengakui gugatannya cukup berat karena termasuk gugatan materil.
"Moblnya digugat karena atas nama anaknya. Dihitung sewa biaya penggunaan Rp 200 juta. Kalau ibu itu tidak mampu membayar sewa, maka rumahnya akan disita," kata Dedi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Kandung Digugat Anak Soal Fortuner, Kuasa Hukum: Tujuannya Mendamaikan" dan "Dedi Mulyadi Siapkan Advokat untuk Ibu yang Digugat Anaknya karena Fortuner".