Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wali Kota Malang Wajibkan Pengembang Bangun Sumur Resapan Untuk Mengantisipasi Banjir

Pengembang yang ingin melakukan pembangunan di wilayah Kota Malang saat ini diharuskan untuk membangun sumur resapan.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Yoni Iskandar
SURYAMALANG.COM/RIFKI EDGAR
Wali Kota Malang, Sutiaji. 

Reporter : Rifky Edgar | Editor : Yoni Iskandar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pengembang yang ingin melakukan pembangunan di wilayah Kota Malang saat ini diharuskan untuk membangun sumur resapan.

Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi genangan air maupun banjir di Kota Malang.

Wali Kota Malang, Sutiaji juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan penyediaan dan pemanfaatan sumur resapan atau resapan biopori pada bangunan gedung di seluruh wilayah kota Malang untuk mengurangi resiko banjir.

Yang tujuannya ialah mengurangi resiko terjadinya banjir di kota Malang karena disebabkan tingginya curah hujan dan luapan air saluran drainase.

"Jadi adanya SE ini untuk memberikan panduan bagi pengembang maupun masyarakat dalam upaya pengendalian banjir dengan meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber resapan," ucapnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (23/1).

Baca juga: Tangis Pecah Sambut Kedatangan Jenazah Rahmania Bersama Putrinya Korban Sriwijaya Air

Baca juga: Rohimah Takut Mati Jika Menyerah, Kekeuh Ogah Dipoligami Kiwil Demi Anak: Innalillahi Jangan Sampai

Baca juga: 10 Pilihan Mobil Bekas Mulai Rp 70 Jutaan, Toyota Avanza hingga Nissan March, Daihatsu Ayla Berapa?

Sutiaji mengatakan, bahwa seluruh pengembang perumahan dan kawasan permukiman serta masyarakat kota Malang wajib membangun sumur resapan.

Mereka juga diharuskan untuk wajib memenuhi persyaratan yang tercantum dalam persyaratan pengajuan IMB termasuk pembuatan sumur resapan tersebut.

Berdasarkan SE tersebut, sumur resapan yang wajib dibuat ialah berbentuk bulat/lingkaran atau persegi panjang.

Kemudian dibuat dari beton bertulang maupun pasangan batu bata atau tanah yang di dalamnya diisi dengan batu kali, batu bata, arang dan lain-lain yang dapat meresapkan air.

"Sumur resapan itu bisa dibuat di perkarangan dengan ketentuan air yang masuk ke dalam sumur resapan adalah air hujan dan air yang tidak mengandung bahan pencemar. Agar nantinya tidak mengganggu kekuatan bangunan dan sekitarnya," ucapnya kepada TribunJatim.com.

Dengan adanya SE tersebut, Sutiaji berharap, nantinya juga menggerakkan masyarakat agar turut berpartisipasi dalam mengantisipasi banjir di Kota Malang.

Dia juga meminta kepada lurah, camat maupun RT/RW di masing-masing wilayah agar memantau ketersediaan sumur resapan di masing-masing wilayah.

"Yang jelas. Perlahan-lahan kami telah menyelesaikan titik banjir di Kota Malang. Di 2019 ada 59 titik, kemudian berkurang menjadi 26 titik. Dan yang terbaru kami belum mendapatkan laporan. Semoga sumur resapan ini bisa berjalan efektif. Dan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," tandasnya kepada TribunJatim.com.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved