Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Layanan Dispenduk Capil di Kota Surabaya Segera Beralih ke Aplikasi Smartphone

Layanan kependudukan di Dispenduk Capil Kota Surabaya akan segera beralih ke aplikasi smartphone.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yoni Iskandar
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Pelayanan di Dispendukcapil Surabaya kini terintegrasi dengan pengadilan negeri dalam hal pengurusan administrasi kependudukan, Senin (23/11/2020). 

Reporter : Nuraini Faiq | Editor : Yoni Iskandar

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Layanan kependudukan di Dispenduk Capil Kota Surabaya akan segera beralih ke aplikasi smartphone.

Bukan lagi layanan online yang selama ini berbasis web. Namun demikian, layanan manual datang langsung tetap dilayani.

Kepala Dispenduk Capil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji menuturkan bahwa sudah menjadi kebutuhan era sekaligus menjadikan layanan makin cepat dan efektif.

"Layanan berbasis web bertahap akan bertransformasi ke android," katanya kepada TribunJatim.com, Minggu (24/1/2021).

Namun untuk mengawali layanan dengan aplikasi di HP itu masih khusus akta kematian. Akta kematian ini yang diajukan lewat RT setempat. Saat ini tengah disiapkan untuk segera dilaunching.

Saat ini, layanan kependudukan yang bersentuhan langsung dengan banyak warga adalah layanan di Dispenduk Capil. Namun saat virus Corona atau Covid-19 merebak, warga Surabaya saat ini diimbau untuk mengakses layanan secara online.

Baik yang berbasis web maupun berbasis aplikasi di HP android. Layanan administrasi kependudukan (Adminduk) online ini sudah bisa diakses melalui online di laman https://klampid.disdukcapilsubaya.id dan aplikasi berbasis android. Untuk android menunggu finalisasi.

Baca juga: Head to Head Manchester United vs Liverpool, Derita The Reds di Old Trafford

Baca juga: Kisah Gus Dur Temukan Makam Leluhurnya di Hutan Banyuwangi

Baca juga: Kiai Buchori Masruri : Gus Dur Baca Surat Saya Seperti Mesin Foto Copy

Namun belum semua warga aware dengan layanan ini. Dalam situasi saat ini sebisa mungkin menghindari layanan secara tatap muka untuk mencegah potensi penularan virus coronavirus Corona atau Covid-19.

Masyarakat diimbau untuk mengakses layanan Adminduk secara mandiri oleh warga di rumah masing-masing via online.

Semua urusan layanan pembuatan dan perbaikan KK, pembuatan KTP, Akta kelahiran, Akta kematian, akta perkawinan, hinggga akta perceraian pun bisa dilayani secara online.

"Situasi pandemi makin banyak yang beralih ke online. Namun layanan di Kantor Dispenduk Capil masih kamu layani," kata Agus yang sudah sembuh dari positif terpapar Covid-19 kepada TribunJatim.com.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved