Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Operasi Yustisi di Kafe Sampai Penutupan Jalan untuk Putus Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Blitar

Petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, Kodim, dan Satpol PP kembali melakukan operasi yustisi di sejumlah kafe dan warung makan di Kota Blitar

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Samsul Hadi
Operasi yustisi di Blitar untuk tekan Covid-19 

Reporter: Samsul Hadi | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, Kodim, dan Satpol PP kembali melakukan operasi yustisi di sejumlah kafe dan warung makan di Kota Blitar, Sabtu (23/1/2021) malam. 

Petugas menindak 27 pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam operasi yustisi itu. 

Dari 27 pelanggar, sebanyak enam orang dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring), 17 orang dikenai sanksi teguran lisan, dan empat orang dikenai sanksi teguran tertulis. 

Baca juga: Buka Sampai Dini Hari Patroli Satpol PP Membubarkan Pengunjung Cafe

Petugas juga memberikan hukuman push up kepada beberapa orang yang melanggar protokol kesehatan

"Total ada 27 pelanggar yang kami berikan sanksi karena melanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi semalam," kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan, Minggu (24/1/2021). 

Rochan mengatakan, dalam operasi yustisi itu, petugas juga melakukan pengawasan terkait jam operasional di kafe dan rumah makan. 

Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), jam operasional kafe, rumah makan, dan sejenisnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. 

Petugas gabungan memberikan sanksi tipiring kepada pengelola kafe yang melanggar pembatasan jam operasional. 

"Pelayanan di tempat hanya boleh sampai pukul 20.00 WIB, sedang pelayanan take away sampai pukul 21.00 WIB. Yang melanggar kami beri sanksi tipiring," ujarnya. 

Selain operasi yustisi, kata Rochan, petugas gabungan juga menutup Jl Merdeka untuk penerapan physical distancing pada Sabtu (23/1/2021). 

Ruas Jl Merdeka ditutup mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. 

"Penutupan ruas Jl Merdeka untuk mengurangi mobilitas warga di tengah kota saat malam minggu," katanya. 

Menurutnya, sejumlah upaya itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19

"Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah," ujarnya. (sha) 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved