Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Makelar Tanah Abal-abal Diamankan Polda Jatim, Modusnya Iming-iming Sertifikat dan Uang Palsu

Agung Wibowo ditangkap Direskrimum Polda Jatim terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Tambak Oso. Yakinkan korban dengan uang palsu Rp 6M.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Polda Jatim amankan makelar tanah abal-abal dan menyita barang-barang bukti. 

Kemudian uang hasil gadai tersebut digunakan oleh  untuk membeli mobil serta tanah yang sudah disita polisi. 

"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan yang berhasil ditangkap di daerah Solo," ucap Totok. 

Tersangka sendiri akan dikenakan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. 

Polisi juga akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved