Makelar Tanah Abal-abal Diamankan Polda Jatim, Modusnya Iming-iming Sertifikat dan Uang Palsu
Agung Wibowo ditangkap Direskrimum Polda Jatim terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Tambak Oso. Yakinkan korban dengan uang palsu Rp 6M.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Polda Jatim amankan makelar tanah abal-abal dan menyita barang-barang bukti.
Kemudian uang hasil gadai tersebut digunakan oleh untuk membeli mobil serta tanah yang sudah disita polisi.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan yang berhasil ditangkap di daerah Solo," ucap Totok.
Tersangka sendiri akan dikenakan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Polisi juga akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.