Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Makelar Tanah Abal-abal Diamankan Polda Jatim, Modusnya Iming-iming Sertifikat dan Uang Palsu

Agung Wibowo ditangkap Direskrimum Polda Jatim terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Tambak Oso. Yakinkan korban dengan uang palsu Rp 6M.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Polda Jatim amankan makelar tanah abal-abal dan menyita barang-barang bukti. 

Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Heftys Suud 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Agung Wibowo diamankan Direskrimum Polda Jatim.

Dirinya ditangkap atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah

Tak tanggung-tanggung, pria asal Jalan Ahmad Yani, Surabaya itu berhasil menipu korbannya dan meraup keuntungan Rp 225 miliar berupa cek dan uang tunai senilai Rp1,5 miliar. 

Selain itu dari tangan tersangka polisi juga mengamankan tiga mobil dan sejumlah sepeda motor. 

Baca juga: Grab #TerusUsaha Akselerator Kembali Hadir di Jatim, Latih Ratusan UMKM dari Kelompok Terpinggirkan

Baca juga: Rifan Financindo Berjangka  Kembali Raih Peringkat Pertama Perusahaan Pialang Teraktif Tahun 2020

Dikatakan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, aksi pemalsuan surat tanah ini dimulai pada tahun 2017 hingga tahun 2019. 

Kejadian tindak pidana penipuan tersebut terjadi di Desa Tambak Oso, Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka yang merupakan oknum makelar tanah.

"Kejadian dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo. tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim," kata Gatot, Senin (25/01/2021).

Dia menawarkan untuk menjualkan tanah milik ER dan MR. Tanah yang dimaksud berada di Tambak Oso. 

Untuk meyakinkan korbannya kalau bisa menjualkan tanah bersertifikat Surat Hak Milik (SHM) seluas 57.741, 4.033 dan 97.468 meter persegi itu, tersangka menunjukkan lima lembar cek Bank Mandiri senilai Rp225 miliar. 

Baca juga: Kabar Duka Sepak Bola Brasil, Presiden Klub dan 4 Pemain Palmas FR Jadi Korban Jatuhnya Pesawat

Baca juga: Hujan Lebat & Jalan Licin, Truk Muat Ayam di Tuban Tergelincir Tabrak Tiang Lalu Nyungsep ke Sungai

Serta menunjukkan satu lemari pakaian berisi uang yang ternyata uang mainan alias palsu pecahan Rp100 ribu. 

"Selain itu tersangka juga memperlihatkan uang palsu senilai Rp 6 miliar kepada korban," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto. 

Dari situlah akhirnya korban terbujuk. Setelah tersangka memegang tiga SHM milik para korban, dia langsung menggadaikan ke pihak lain dengan nilai Rp43,7 miliar. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved