Perpanjangan PPKM, Disdukcapil Trenggalek Hanya Layani Permohonan Online
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek hanya melayani permohonan online di masa perpanjangan PPKM
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Aflahul Abidin | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek hanya melayani permohonan online di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aturan tersebut berlaku mulai 25 Januari hingga 8 Februari 2021.
Layanan permohonan online bisa diakses warga melalui laman siminaksopal.trenggalekkab.go.id . Layanan ini tergolong baru sebab belum diluncurkan secara resmi.
Meski demikian, warga Trenggalek yang ingin mengurus beberapa dokumen di masa perpanjangan PPKM sudah bisa menanfaatkannya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Trenggalek Suprapti mengatakan, selain karena perpanjangan PPKM, pelayanan online itu juga dijalankan karena beberapa anggota keluarga pegawai Disdukcapil terpapar Covid-19.
"Ada sekitar delapan pegawai yang keluarganya terkonfirmasi positif. Meski pegawainya negatif, saya tidak izinkan masuk ke kantor. Mereka bekerja dari rumah (WFH/Work From Home)," ucap Suprapti kepada TribunJatim.com.
Baca juga: Bocoran Rencana Pernikahan Lesty-Billar, Februari 2021? Sudah Pesan Gaun Pengantin, Ini Kata Manajer
Baca juga: Sumber Kekayaan Amanda Manopo, Tak Cuma Gaji Artis Sinetron, Pacar Billy Juga Pengusaha Skin Care
Baca juga: Gus Miek Bertemu Dengan Pengemis, Ternyata Bukan Pengemis Sembarangan
Dengan pelaksanaan WFH, pengurusan permohonan dokumen kependudukan secara online pun dianggap akan lebih efektif.
Berdasarkan penelusuran di laman siminaksopal.trenggalekkab.go.id, ada beberapa layanan online yang bisa dimanfaatkan oleh warga Trenggalek.
Yakni, pengurusan akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), perpindahan keluar, dan kedatangan.
Di dalam laman, warga juga diberi petunjuk untuk pengurus data. Mulai dari alur syarat yang harus dipenuhi hingga alur permohonan.
Sebelum mengurus data, pemohon harus mendaftar terlebih dulu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Setelah mengurus dokumen, pemohon akan menerima pesan singkat apabila dokumen tersebut telah jadi. Untuk mendapat berkas, pemohon bisa datang ke kantor Disdukcapil atau berkas dikirim ke desa.
"Untuk layanan online sebanarnya sudah kita mulai minggu kemarin. Tapi belum seluruhnya seperti sekarang," kata Suprapti.
Meski demikian, Disdukcapil juga masih membuka kantor untuk layanan lain yang tak bisa dilakukan via online. Contohnya, layanan legalisir, perekaman KTP-el, atau layanan lain yang bersifat dalurat.
"Kalau ada yang demikian, kami tidak menolak. Tapi masyarakat harus tahu, kalau memang tidak emergency, jangan bilang emergency," pungkasnya.