Lagi Dua Pengedar Sabu - sabu dan Pil Dobel L di Kediri Diamankan Polisi
Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan dua tersangka peredaran sabu - sabu di Jalan Sriwijaya, Kota Kediri, Senin (25/1/2021) malam
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Januar
Reporter: Didik Mashudi | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI- Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan dua tersangka peredaran sabu - sabu di Jalan Sriwijaya, Kota Kediri, Senin (25/1/2021) malam.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing, Rikky Jovanda Hardianto (21) warga Kelurahan Banaran dan M Iqbal Damae (22) warga Kelurahan Singonegaran, Kota Kediri.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi menjelaskan, dari tangan Rikky diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,62 gram, sebuah pipet kaca, sebuah tas slempang warna hitam, sebuah HP warna biru dan 113 butir pil dobel L.
Sementara dari pelaku Iqbal Damae diamankan sabu-sabu dengan berat 0,34 gram dan 0,51 gram, 640 butir pil dobel L, 2 pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan sebuah ponsel warna putih.
Baca juga: Stok Darah di PMI Lamongan Jatim Menipis, Hanya Tersisa 58 Kantong
Dijelaskan Kompol Kamsudi, ungkap kasus narkotika ini setelah petugas mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Kemasan.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti.
"Kedua tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," jelas Kompol Kamsudi.(dim)