Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tes Psikotes Pemohon SIM Bisa Lewat Aplikasi 'Mentalku', Bakal Diluncurkan Polda Jatim Besok Rabu

Warga Jawa Timur yang ingin membuat SIM bisa tes psikotes di aplikasi 'Mentalku'. Bakal diluncurkan Ditlantas Polda Jatim besok.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Ditlantas Polda Jatim kerja sama dengan aplikasi Mentalku. Permudah pelayanan pengajuan pembuatan SIM. 

Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Heftys Suud 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bagi warga Jawa Timur yang ingin membuat SIM atau memperpanjang SIM, kini tak perlu repot. 

Ditlantas Polda Jatim bekerja sama dengan sebuah aplikasi bernama Mentalku.

Aplikasi tersebut menyediakan pelayanan tes psikotes untuk pemohon SIM. 

Dijelaskan tentang aplikasi tersebut, dalam acara yang digelar di Nine Resto, Surabaya, dihadiri oleh Chairman PT. Musa Perkasa Berjaya Konsultan Psikologi, Habib Mohsein Saleh Al Badegel dan Dirut Mentalku Nugroho Tirto Sampurno.

Serta Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman beserta jajaran.

Baca juga: Lanjutan Video Viral Mobil Polisi Kejar-kejaran dengan Truk di Tol Pasuruan, Perekam Berstatus Lidik

Baca juga: Potret Syiva Angel, Sosok Selebgram yang Ditangkap Pesta P-Flouro Fori Bareng Cucu Raja Bali

Direktur Mentalku Nugroho Tirto Sampurno menyebutkan aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk pengurusan SIM khususnya untuk ujian psikotes

Jadi, masyarakat cukup mendownload aplikasi Mentalku dan mengisi data diri serta mengikuti ujian tes. 

“Walaupun online, kita upayakan tetap teridentifikasi, semua tes akan dikirimkan ke Polda dan data itu menjadi database di Polda,” terangnya.

Jadi, semua data disimpan di Polda Jatim.

Baca juga: Cara Mudah Download Video di Instagram Tanpa Aplikasi Tambahan, Gunakan DreDown, Berikut Tahapannya

Baca juga: Sinopsis Film Sabotage, Dibintangi Arnold Schwarzenegger, Tayang di Bioskop Trans TV Pukul 21.30 WIB

Dari data tersebut Polda dapat melihat bila ada kecelakaan. Bisa dilihat bagaimana kondisi sikologis pemilik SIM. 

Ini merupakan persyaratan untuk pemohon SIM. Tes ini diperlukan untuk seseorang yang akan mengikuti ujian SIM. Sudah ada di Pasal 36 dan 37 tahun 2012. 

“Ini sangat membantu pelayanan terhadap masyarakat,” kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, Selasa, (26/1/2021). 

Guna mencegah penyalahgunaan, maka dalam aplikasi Mentalku bisa memasukkan foto dan identitas diri. 

Dari hasil psikologis nantinya akan memberi informasi kepada psikolog akan memanggil melalui video call betul atau tidak dikerjakan oleh pemohon sendiri. 

Aplikasi ini baru akan di launching pada Rabu, (27/1/2021) esok.

Dengan kerja sama ini, Polda Jatim menjadi role model dalam pelayanan digital tersebut. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved