Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Pemkab Trenggalek Umumkan 1.500 Pemilik Usaha yang Terima Bantuan Darurat PPKM, Cek di Sini!

Pemkab Trenggalek telah mengumumkan 1.500 pemilik usaha yang menerima bantuan darurat PPKM, cek link di sini! Masukkan NIK.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
corona.trenggalekkab.go.id/pengumuman_ppkm.php
Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengumumkan 1.500 pemilik usaha sebagai penerima bantuan darurat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rabu (27/1/2021). 

Reporter: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengumumkan 1.500 pemilik usaha sebagai penerima bantuan darurat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Mereka yang menerima adalah pemilik usaha warung kopi, angkringan, warung makan, kafe, dan restoran yang terdampak pemberlakuan PPKM di Trenggalek.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menjelaskan, total pendaftar bantuan tersebut sebanyak 4.186 pemilik usaha.

“Sesuai analisa dari sistem dan ketersediaan anggaran, maka akan diberikan bantuan kepada 1.500 penerima,” kata Mas Ipin, sapaan akrabnya, Rabu (27/1/2021).

Pemilihan calon penerima bantuan itu berdasar pada kesesuaian kriteria usaha.

Pihaknya juga memprioritaskan pemilik usaha yang berusia 50 tahun ke atas.

Warga yang sebelumnya telah mendaftar bisa mengecek dapat tidaknya bantuan lewat laman corona.trenggalekkab.go.id/pengumuman_ppkm.php

Para penerima bantuan tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di laman yang tersedia. Lolos tidaknya calon penerima bantuan akan diinformasikan di sana.

Baca juga: 2.000 Dosis Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Trenggalek, Vaksinasi Dijadwalkan Mulai 29 Januari

Baca juga: Satpol PP Hentikan Praktik Tatap Muka di Dua Sekolah di Tulungagung, Bermula dari Aduan Masyarakat

Kepala Bagian Protokol Pemkab Trenggalek, Retno Dyah menjelaskan, bantuan yang akan diberikan kepada 1.500 penerima senilai Rp 200.000 per penerima.

Itu artinya, total anggaran yang dialihkan dari biaya operasional bupati Trenggalek untuk bantuan darurat PPKM senilai total Rp 300 juta.

Akibat pemberlakuan PPKM di Trenggalek, Mas Ipin mengalihkan anggaran biaya operasional untuk bantuan bagi pemilik usaha warung kopi, rumah makan, dan sejenisnya.

Biasanya, anggaran itu dipakai untuk merealisasikan proposal dari masyarakat yang masuk ke bupati.

Baca juga: Tragedi Pilu Satu Keluarga di Lumajang Tewas Diduga Keracunan Gas, Isak Tangis Iringi Pemakaman

Baca juga: Wali Kota Maidi Jadi Orang Pertama di Kota Madiun yang Jalani Vaksinasi Covid-19: Saya Hanya Senang

“Besaran bantuan tidak banyak, karena yang diberi jumlahnya juga banyak,” kata Retno.

Ia menyatakan, bantuan darurat PPKM akan diberikan sekali. Pengambilannya sesuai dengan tempat dan waktu yang ditentukan pada pengumuman di website.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved