Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

PPKM di Tulungagung Diperpanjang, Penjual Makanan Dapat Kelonggaran dan GOR Lembupeteng Dibuka

PPKM di Tulungagung diperpanjang, penjual makanan dapat kelonggaran jualan dan GOR Lembupeteng kembali dibuka.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Keramaian GOR Lembupeteng Tulungagung sebelum ditutup akibat pandemi Covid-19, 2020. 

Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, mengeluarkan instruksi nomor 360/166/602/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM di Tulungagung akan diberlakukan hingga 8 Februari 2021, mengacu Instruksi Kementerian Dalam Negeri nomor 2 tahun 2021, yang memperpanjang PPKM wilayah Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021.

Instruksi ini juga dikuatkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur 188/34/KPTS/013/2021.

"Kami telah melakukan rapat pembahasan PPKM hari ini, dan kami akan melaksanakan Keputusan Gubernur Jawa Timur itu," terang Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Rabu (27/1/2021).

Selama PPKM di Tulungagung, jam malam tetap dilaksanakan pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Dengan ketentuan ini, maka para pelaku usaha yang buka malam harus mematuhi ketentuan.

Penjual makanan misalnya, tidak boleh melayani makan di tempat dan hanya melayani pesanan dibungkus dan dibawa pulang.

Baca juga: Satpol PP Hentikan Praktik Tatap Muka di Dua Sekolah di Tulungagung, Bermula dari Aduan Masyarakat

Baca juga: Persiapan Vaksinasi Covid-19, Forkopimda Tulungagung Menjalani General Check-up

"Namun tetap ada penekanan protokol kesehatan, jangan bergerombol. Untuk makanan bisa berjualan sampai habis," tegas Maryoto Birowo.

Namun ada kelonggaran, GOR Lembupeteng kembali dibuka.

Salah satu pusat keramaian dan kuliner sudah satu bulan ditutup untuk umum.

Aktivitas kuliner tradisional, food truck, mainan anak dan aktivitas lain diizinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Tertidur Lelap, Pelajar di Pacitan Tewas Tertimbun Tanah Longsor yang Menimpa Rumahnya

Baca juga: Tragedi Pilu Satu Keluarga di Lumajang Tewas Diduga Keracunan Gas, Isak Tangis Iringi Pemakaman

"Untuk hajatan masih belum diizinkan. Yang diizinkan sebatas pelaksanaan ijab kabul," ujar Maryoto Birowo.

Namun akan dijajaki model hajatan drive thru. 

Tuan rumah tidak boleh menyediakan kursi bagi tamu.

Sementara tamu yang datang langsung mengucapkan selamat sambil berlalu dan tanpa bersalaman.

"Video role modelnya sudah dibuat dan tinggal dibagikan ke warga," ungkap Maryoto.

Baca juga: Pemilik Warkop di Tulungagung Minta Keringanan, Pemberlakukan Jam Malam Dianggap Memberatkan

Baca juga: PPKM di Kota Blitar, Pemkot Bakal Beri Sanksi Pencabutan Izin Tempat Usaha yang Tak Disiplin Prokes

Selama PPKM, Pemkab Tulungagung memberlakukan 75 work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN).

Sementara tempat wisata belum diizinkan untuk kembali beroperasi.

Tempat wisata akan dievaluasi sejalan dengan kemajuan penanganan Covid-19.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved