Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Malang

PPKM Kota Malang Jilid 2 Adakan Operasi Yustisi, 77 Pelanggar Protokol Kesehatan Disidang di Tempat

Kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pertama kalinya dilakukan dalam PPKM Kota Malang.77 pelanggar disidang di tempat.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Suasana kegiatan sidang di tempat dalam pelaksanaan operasi yustisi Penegakan Protokol Kesehatan, yang digelar di halaman Taman Krida Budaya Jawa Timur, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. 

Reporter: Kukuh Kurniawan | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid dua, pasukan gabungan dari Satpol PP Kota Malang, Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang dan Dishub Kota Malang lakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, Rabu (27/1/2021).

Kegiatan digelar di halaman  Taman Krida Budaya, Jawa Timur di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Operasi yustisi digelar selama dua jam, mulai pukul 09.10 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Acara Tahlilan Berakhir Pilu, Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Rumah, Fakta Genset Nyala Terkuak

Baca juga: Kabupaten Nganjuk Keluar Zona Merah Covid-19, Satgas Ingatkan: Tetap Waspada dan Terapkan 3M

Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan selama penerapan PPKM, baru kali ini dilakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dengan penindakan sidang ditempat bagi yang melanggar.

"Di PPKM jilid dua ini, dipandang perlu melakukan operasi yustisi sidang di tempat. Supaya masyarakat benar-benar menyadari pentingnya penerapan protokol kesehatan," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menindak sebanyak 77 pelanggar protokol kesehatan.

Para pelanggar dikenakan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 100 ribu sesuai dengan Perwal Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020.

Baca juga: Bupati dan Wakilnya Tak Masuk Daftar Vaksinasi Covid-19 Perdana di Tuban, Ini 15 Penerimanya

Baca juga: Tertidur Lelap, Pelajar di Pacitan Tewas Tertimbun Tanah Longsor yang Menimpa Rumahnya

"Kalau denda maksimalnya Rp 100 ribu. Tapi nanti yang menentukan besarannya adalah hakim. Disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing - masing," jelasnya.

Priyadi juga menambahkan rencananya operasi yustisi dengan sidang di tempat, akan dilakukan rutin satu bulan sekali.

Sementara untuk operasi yustisi tanpa sidang di tempat, rutin dilakukan tiga kali dalam satu pekan di tingkat kecamatan.

"Di tingkat kecamatan yang tidak sidang di tempat, diterapkan sanksi sosial. Seperti menghafal Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan juga pembagian masker," terangnya.

Sementara itu salah satu warga yang ditindak dalam operasi yustisi tersebut, Laili mengaku bahwa dirinya memang tidak memakai masker saat hendak ke luar rumah.

Sehingga ia harus membayar sanksi berupa denda sebesar Rp 25 ribu.

"Hanya hari ini saja tidak pakai, dan kebetulan bertepatan dengan adanya operasi ini. Biasanya saya ya selalu memakai masker dalam aktivitas sehari - hari," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved