Penanganan Covid
Tak Diperpanjang, Kebijakan PPKM di Kota Mojokerto Akan Berakhir pada 28 Januari 2021
Resmi tak akan diperpanjang, penerapan kebijakan PPKM di Kota Mojokerto bakal berakhir pada 28 Januari 2021 besok.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Pemerintah daerah memutuskan tidak memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kota Mojokerto.
Sehingga kebijakan penerapan PPKM di Kota Mojokerto yang dilaksanakan selama dua pekan mulai Jumat (15/1/2021) akan berakhir pada Kamis (28/1/2021) besok.
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, yaitu Kota Mojokerto tidak termasuk dalam wilayah yang diperpanjang penerapan PPKM tersebut.
Ada tambahan tujuh daerah yang menerapkan PPKM, sehingga berdasar Kepgub terbaru sebanyak 17 daerah di Jawa Timur melaksanakan PPKM pada 26 Januari-8 Februari 2021.
Pengumuman berakhirnya kebijakan PPKM ini dinyatakan oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari seusai mengikuti Rapat Evaluasi Penerapan PPKM di Jawa Timur secara daring di Ruang Galeri, Rumah Rakyat Kota Mojokerto.
Baca juga: Transaksi Ribuan Pil Koplo Senilai Rp18 Juta, Pengedar Ini Digagalkan Polres Mojokerto
Baca juga: Naik Pitam Pacar Diganggu, Pria Mojokerto Pukul Penjaga Cafe Pakai Kunci Inggris, Korban Meninggal
"Dari 15 daerah sesuai yang tertuang dalam Kepgub 11 tahun 2021, ada lima daerah yang tidak harus memperpanjang PPKM, termasuk di Kota Mojokerto," ungkap wali kota yang akrab disapa Ning Ita itu, Rabu (27/1/2021).
Dia menambahkan, sesuai dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto, maka pelaksanaan PPKM di Kota Mojokerto akan berakhir pada Kamis (28/1/2021).
Pelaksanaan PPKM selama dua pekan ini mampu meningkatakan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Tempat wisata dan hiburan di Kota Mojokerto 100 persen patuh PPKM, begitu pula pelaksanaan kegiatan belajar melalui daring, tempat ibadah juga taat, keramaian atau hajatan dari lima lokasi semuanya menjalankan aturan,” ucap Ning Ita.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Akan Kirimkan Uang dan 40 Ton Sembako untuk Korban Banjir di Kalimantan Selatan
Baca juga: Motor Selip, Warga Sidoarjo Tabrak Trotoar Jalan di Mojokerto, Luka Parah di Kepala, Tewas di Lokasi
Meski demikian, tim gabungan masih menemukan beberapa pelanggaran protokol kesehatan di Kota Mojokerto, namun jumlahnya tidak terlalu signifikan.
Tim gabungan dari Satpol PP, Kodim 0815, dan Polresta Mojokerto melakukan pemantauan selama PPKM, yaitu pelanggaran tidak memakai masker, penutupan tempat wisata dan hiburan, jam operasional pasar, tempat usaha, tempat ibadah dan keramaian.
“Pelanggaran terjadi pada pemakaian masker, tempat usaha melebihi kapasitas dari 1.256 tempat usaha yang melebihi kapasitas hanya 2 persen dan ada juga pelanggaran jam operasional di pasar, namun tidak terlalu lama,” terangnya.
Ning Ita menambahkan, berdasar data epidemiologis harian, jumlah penderita Covid-19 masih fluktuatif namun mengalami penurunan tren. Sedangkan Bed Occupancy Ratio (BOR) atau angka penggunaan tempat tidur di rumah sakit, baik di ruang ICU dan ruang isolasi sudah mengalami penurunan.
Baca juga: Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan Terpilih, Gus Ipul-Mas Adi Akan Fokus Tangani Covid-19
Baca juga: Tragedi Pilu Satu Keluarga di Lumajang Tewas Diduga Keracunan Gas, Isak Tangis Iringi Pemakaman
Dia berharap adanya sosialisasi yang terus dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Mojokerto bersama Kampung Tangguh Semeru dan Kader Motivator semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mentaati 6M.
"Jadi kalau kita sudah terbiasa dengan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Maka ada 2 M tambahan, yakni membatasi mobilitas dan melaksanakan vaksinasi," pungkasnya.