JPU Kejari Tulungagung Kirim Tersangka Korupsi e’Batarapos di Kantor Pos Campurdarat ke Rutan Kejati
JPU Kejari Tulungagung mengirim tersangka kasus korupsi e’Batarapos di Kantor Pos Campurdarat ke Rutan Kejati Jawa Timur.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
“Total ada 30 nasabah yang rekeningnya diakali oleh tersangka ini. Perbuatan ini ketahuan setelah nasabah melapor, nilai tabungannya berkurang, tidak sesuai yang tercetak,” ungkap Agung.
Dari hasil audit internal Kantor Pos Tulungagung yang membawahi wilayah Campurdarat, perbuatan Yudi akhirnya ketahuan.
Bukan hanya tabungan nasabah yang diambil, uang hasil penjualan perangko, materai dan pembayaran listrik warga juga ikut digelapkan.
Akibat perilaku Yudi, Kantor Pos Tulungagung harus membayar kerugian kepada para nasabah.
Baca juga: Satgas Hentikan Pembelajaran Tatap Muka di Ganesha Operation Tulungagung Selama Pandemi Covid-19
Baca juga: Pemilik Warkop di Tulungagung Minta Keringanan, Pemberlakukan Jam Malam Dianggap Memberatkan
“Sudah diberi waktu untuk mengembalikan, ternyata tersangka tidak sanggup. Akhirnya pihak Kantor Pos Tulungagung melapor ke kejaksaan,” tambah Agung.
Berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian mencapai Rp 566 juta.
Sedangkan pengakuan tersangka, uang yang dikorupsi dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti angsuran pembelian motor.
Selain menerima pelimpahan tersangka, JPU juga menerima pelimpahan barang bukti berupa buku tabungan, slip penarikan dan sejumlah bukti lain.
“Pihak rumah sakit menyatakan tersangka sehat, sehingga memungkinkan untuk dilakukan penahanan,” tegas Agung.
Baca juga: Satpol PP Hentikan Praktik Tatap Muka di Dua Sekolah di Tulungagung, Bermula dari Aduan Masyarakat
Baca juga: Tanah Longsor di Wajak Malang Gerus Tiga Rumah, Para Pemilik Rumah Sempat Punya Firasat
JPU segera mendaftarkan berkas perkara Yudi ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Untuk memudahkan proses persidangan, Yudi dititipkan ke Rutan Cabang Surabaya di Kejati Jatim.
JPU menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 64 KUHP karena perbuatannya dilakukan berkelanjutan.
“Ancaman maksimalnya 20 tahun pidana penjara,” pungkas Agung.