Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bupati Tulungagung Izinkan Hajatan Digelar, Sistem Drive Thru, Makanan Dibungkus

Bupati Tulungagung selaku Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
david yohanes/surya
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung menggelar rapat virtual dengan Satgas Kecamatan, untuk menyampaikan perubahan surat edaran tentang PPKM 

Reporter : Farid Mukarrom | Editor : Yoni Iskandar

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung selaku Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

SE dengan nomor 360/166/602/2021 ini merevisi SE serupa sebelumnya, yang berlaku 27 Januari 2021 kemarin.

"Tadi siang dirapatkan, dan sore sudah ditandatangani bupati," terang Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganann Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro, Jumat (29/1/2021).

Secara umum, hanya ada satu perubahan pada poin tujuh, yang mengatur masalah hajatan.

Sebelumnya Satgas melarang hajatan dan hanya mengizinkan ijab kabul.

Namun larangan hajatan ini dihapus, karena sudah dianggap termaktub dalam larangan membuat kerumunan.

"Artinya hajatan kembali diizinkan, dengan catatan tidak menimbulkan kerumunan," sambung Galih.

Baca juga: 2 Jalur Dibuka di KM 06+200 A Tol Surabaya-Gempol, Kasat PJR Polda Jatim: Jangan Ada yang Foto

Baca juga: Masa Lalu Poligami Kiwil Terkuak, Borok Rohimah hingga Nafsu Kiwil di Ranjang, Meggy: Harus Malu

Baca juga: Update Misteri Penemuan Mayat di Kediri, Korban Berprofesi Sebagai Sopir Taxi Online di Pasuruan

Dengan ketentuan ini, hajatan hanya bisa digelar secara layanan tanpa turun (Lantatur) atau dikenal drive thru.

Dengan demikian tuan rumah tidak boleh menyediakan kursi untuk tamu.

Jika pun harus ada kursi, jumlahnya sangat terbatas hanya untuk orang yang membutuhkan.

"Mungkin di situ ada manula, ada ibu hamil, kursinya buat mereka. Bukan untuk tamu yang datang," sambung Galih.

Para tamu tidak diperkenankan salaman dengan pengantin atau tuan rumah.

Tamu cukup memberi salam dari kejauhan, kemudian langsung pulang.

Makanan diberikan dengan cara dibungkus dan dibawa pulang, tidak ada makan di tempat apalagi prasmanan.

"Kalau pun ada foto, tamu tidak boleh berdiri bersama pengantin. Cukup dari kejauhan," tegasnya

Pelangagaran atas ketentuan ini akan menjadi alasan Satgas untuk membubarkan hajatan.

Dengan perubahan ini, maka izin hajatan kembali dilayani di Posko Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, di sisi barat Pendopo Kabupaten.

"Mulai besok Sabtu (29/1/2021) izin hajatan kembali dibuka dan dilayani," ujar Galih.

Izin hajatan dihentikan Satgas sejak awal November 2021, saat Kabupaten Tulungagung masuk zona merah.

Ketentuan lain lain dalam SE bupati tidak yan berubah, misalnya jam malam tetap pukul 20.00-04.00 WIB.

Namun untuk penjual makanan bisa buka hinga pukkul 22.00 WIB, hanya untuk layanan dibungkus, tidak melayani makan di tempat.

Selain itu bupati juga melonggarkan aktivitas di GOR Lembupeteng.

GOR yang ditutup lebih dari satu bulan, kini dibuka lagi untuk aktivitas warga, dengan mengacu pada ketentuan jam malam. (David Yohanes) Pelangagaran atas ketentuan ini akan menjadi alasan Satgas untuk membubarkan hajatan.

Dengan perubahan ini, maka izin hajatan kembali dilayani di Posko Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, di sisi barat Pendopo Kabupaten.

"Mulai besok Sabtu (29/1/2021) izin hajatan kembali dibuka dan dilayani," ujar Galih.

Izin hajatan dihentikan Satgas sejak awal November 2021, saat Kabupaten Tulungagung masuk zona merah.

Ketentuan lain lain dalam SE bupati tidak yan berubah, misalnya jam malam tetap pukul 20.00-04.00 WIB.

Namun untuk penjual makanan bisa buka hinga pukkul 22.00 WIB, hanya untuk layanan dibungkus, tidak melayani makan di tempat.

Selain itu bupati juga melonggarkan aktivitas di GOR Lembupeteng.

GOR yang ditutup lebih dari satu bulan, kini dibuka lagi untuk aktivitas warga, dengan mengacu pada ketentuan jam malam.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved