Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penerima KPM PKH di Gresik Resah, Harus Iuran Untuk Menabung dan Kas Konsumsi 

Beberapa warga Desa Mojogede, Kecamatan Balongpanggang dari keluarga penerima manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di resah.

Penulis: Sugiyono | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Sugiyono
Warga PKM PKH Gresik resah 

Reporter: Sugiyono | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Beberapa warga Desa Mojogede, Kecamatan Balongpanggang dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di resah. Sebab, adanya setoran dana untuk menabung di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KPPS) Karomah, Kamis (28/1/2021).

Besaran potongan sekitar 10 persen dari uang yang diterima warga. 

Warga KPM PKH di Desa Mojogede, Kecamatan Balongpanggang, menceritakan tentang kronologi setoran untuk menabung di KPSP Karomah. Bahwa, KPM PKH yang menerima dana di tabungan di Bank, setelah mencairkan diharuskan menyetorkan uang untuk menabung sebesar 10 persen dari dana yang diterima. 

Misalnya, PKM PKH menerima uang  di tabungan BRI sebesar Rp 1,450 juta, kemudian setelah dicairkan diminta iuran sebesar  Rp 145.000. Sehingga setiap Rp 100.000 dipotong  Rp 10.000. 

Baca juga: DPC PKB Usulkan Ely Gantikan Yasin Sebagai Pimpinan DPRD Kota Blitar

Selanjutnya, iuran  kas kelompok sebesar Rp 10.000 untuk kas konsumsi dan Rp 5.000 untuk biaya adminstrasi kartu PKH. Jika, jumlah penerima PKM PKH seluruh kecamatan bisa mencapai ribuan orang. 

"Banyak penerima KPM PKH yang resah atas aturan itu. Tapi takut dicoret dari daftar PKH. Misalnya, setiap orang iuran Rp 100.000 dikalikan 1000 orang, sudah Rp 100 Juta perbulan," kata salah satu warga Desa Mojogede, Kecamatan Balongpanggang, yang enggan disebutkan namanya, sebab kawatir namanya dicoret dari daftar PKM PKH. 

Sementara itu, Pendamping Desa Mojogede, Yuni saat dikonfirmasi wartawan terkait  iuran dari dana bansos PKH, mengatakan, dana itu untuk uang tabungan koperasi. "Potongan untuk kas kelompok benar adanya. Karena tiap bulan ada pertemuan dengan KPM PKH. Uang kas dibuat pertemuan itu seperti konsumsi," kata Yuni. 

Lebih lanjut Yuni mengatakan, terkait uang tabungan merupakan kesepakatan bersama antara pendamping desa dan KPM PKH untuk menabung di Koperasi. 

"Krena Koperasi dibentuk untuk KPM PKH. Selain Balongpanggang ada Benjeng dan satu lagi di Gresik saya lupa kecamatannya," imbuhnya. 

Sementara,  Manager Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KPPS) Karomah, di Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang, Fikri, kepada wartawan  mengatakan, pendamping desa menyarankan ke KPM PKH di Balongpanggang untuk menabung di Koperasi. Sebab, ada pendamping desa yang menjadi pengurus Koperasi  dan menjadi anggota Koperasi. 

"Kalau kemudian mereka (KPM PKH, red) tidak berkenan kami tidak apa-apa terserah saja," kata Fikri. 

Sementara, Fikri, mengatakan, untuk jumlah KPM PKH yang menabung sangat banyak. Namun, Koperasi tidak menyarankan untuk menabung. 

"Kami tidak mengharuskan menabung, tapi menyarankan saja. Sebab, tiap pertemuan P2K2 bulanan, kami mengajari mereka modul pengelolaan keuangan keluarga dan perencanaan keuangan keluarga dalam suatu modul. Kami mengajari menabung," imbuhnya. 

Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Sentot Supriyono, mengatakan, menabung dimanapun boleh. Asalkan tidak ada unsur paksaan. "Kalau ada paksaan, itu yang tidak boleh," kata Sentot kepada wartawan. (ugy/Sugiyono). 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved