Hasil Tes Covid-19 dengan GeNose dapat Dipakai Sebagai Syarat Naik Kereta Api
Penumpang kereta api kini diperbolehkan memakai hasil pemeriksaan GeNose sebagai surat keterangan bebas dari Covid-19 terhitung mulai 26 Januari
Reporter: Rahadian Bagus | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Penumpang kereta api kini diperbolehkan memakai hasil pemeriksaan GeNose sebagai surat keterangan bebas dari Covid-19 terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Surat keterangan bebas dari Covid-19 itu sebagai syarat untuk bisa naik kereta api.
Hal ini disampaikan oleh Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko.
Aturan tersebut sesuai dengan isi Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.
"Selain memakai hasil dari rapid test antigen atau rapid test PCR, pengguna KA juga bisa menggunakan GeNose,’’ kata Ixfan, ketika dikonfirmasi, Sabtu (30/1/2021) siang.
Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test, Rapid Test Antigen, RT PCR tersebut diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Namun, syarat ini tidak diwajibkan bagi penumpang KA usia di bawah 12 tahun.
Baca juga: Beri Kemudahan Penyandang Disabilitas, Satpas SIM Polresta Malang Kota Luncurkan Program Sama Rasa
Ixfan mengatakan, PT KAI saat ini sedang dalam tahap persiapan bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia untuk pengadaan alat GeNose Test. Rencananya, alat ini akan tersedia di tiap stasiun secara bertahap mulai 5 Februari 2021 mendatang.
"Pada tahap awal, layanan GeNose Test baru tersedia di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu, yang lain nanti menyusul," jelasnya.
Untuk saat ini PT KAI tetap menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 46 stasiun seharga Rp 105 ribu. Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas diri yang asli.
Rapid tes antigen yang berada di wilayah kerja Daop 7 Madiun, di antaranta di stasiun Kota Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono dan Tulungagung.
Selain surat keterangan bebas Covid-19, pelanggan KA juga wajib dalam kondisi sehat. Di antaranya, suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius, memakai masker tiga lapis atau masker medis, serta diimbau untuk menggunakan lengan panjang.
Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang waktu perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama perjalanan.
Terkecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan penumpang tersebut.
Ixfan menambahkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," imbuhnya. (rbp)
GeNose
surat keterangan bebas dari Covid-19
Kereta Api
Madiun
Rahadian Bagus
Januar AS
Tribun Jatim
TribunJatim
TribunJatim.com
berita Madura terkini
Ramalan Cinta Zodiak Besok Sabtu, 27 Februari 2021: Kisah Cinta Leo Tak akan Berlanjut, Pisces Gugup |
![]() |
---|
Sosok Wanita Berambut Panjang, Saksi Penembakan Bripka CS di Kafe, Menangis Ucap Ini ke Juru Parkir |
![]() |
---|
10 Zodiak yang akan Hadapi Masalah Karier Besok, Gemini Konflik Kepentingan, Virgo Awas Ada Drama! |
![]() |
---|
Mengenal Sosok Sanusi, Pengusaha Tebu Tersohor di Gondanglegi yang Kini Jadi Bupati Malang |
![]() |
---|
Inul Daratista Bahas Selingkuh, Sindir Nissa? 'Merusak Kebahagiaan Orang', Dewi Perssik Membara! |
![]() |
---|