Kemendagri Ingin Pilkada Tetap Dilaksanakan di 2024, Simak Alasannya
Kementerian Dalam Negeri menyatakan Pilkada serentak pertama akan dilaksanakan di 2024. Dengan kata lain, Kemendagri menyatakan tak setuju dengan
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
Reporter: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kementerian Dalam Negeri menyatakan Pilkada serentak pertama akan dilaksanakan di 2024. Dengan kata lain, Kemendagri menyatakan tak setuju dengan wacana pemilihan kepala daerah pada 2022 dan 2023.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan, pilkada semestinya dilaksanakan pada 2024 sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sebelum direvisi, UU tersebut sebaiknya dijalankan terlebih dahulu.
"UU tersebut belum dilaksanakan. Tidak tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi. Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan," kata Bahtiar melalui keterangan tertulis yang diterima Surya.co.id, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Rehab Taman Wijaya Kusuma Bangsa Sampang Telan Dana hingga Rp450 Juta
Jadwal pelaksanaan pilkada memang tertulis di UU nomor 10 tahun 2016. Di pasal 201, tertulis bahwa "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024."
"Sesuai dengan UU yang masih berlaku tersebut, maka jadwal Pilkada berikutnya adalah 2024. Jadi, jika Pilkada dilaksanakan sesuai jadwal, maka jadwalnya adalah 2024," katanya.
Menurutnya, dibanding bicara revisi jadwal Pilkada, pihaknya mengajak seluruh pihak untuk mengatasi bersama dampak pandemi. Termasuk, fokus mengatasi angka penularan covid-19.
"Saat ini kita sedang menghadapi pandemi. Kala menghadapi krisis kesehatan dan perekonomian, seharusnya kita fokus untuk menyelesaikan krisis ini," katanya.
Untuk diketahui, polemik soal jadwal Pilkada muncul seiring adanya rencana pembahasan revisi UU Pemilu. Draf revisi undang-undang pemilu dan pilkada mengatur jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selanjutnya, yakni pada tahun 2022 dan 2023 sekaligus memisahkan antara Pemilihan Nasional dan Pemilihan Daerah.
Pemilihan nasional terdiri dari pemilihan presiden, dan pemilihan Legislatif (DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota). Sedangkan Pemilihan daerah terdiri dari pemilihan gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, dan bupati-wakil bupati.
Hal tersebut berbeda dengan ketentuan di UU sebelumnya. Yang mana, pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden di 2024.
Dalam draf revisi tersebut, pilkada 2022 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2017, sedangkan daerah yang melaksanakan pilkada 2018, akan menggelar pemilihan pada 2023. Daerah yang baru melaksanakan pilkada 2020, baru akan menggelar pemilihan pada 2027 mendatang.
Bagi kepala daerah yang selesai masa jabatannya sebelum 2027, maka Kemendagri akan mengangkat penjabat kepala daerah dengan masa jabatan hingga 2027. Lalu diganti dengan kepala daerah hasil Pemilu Daerah 2027.
Draf tersebut juga menjelaskan bahwa pilkada 2027 disebut dengan Pemilu Daerah. Seluruh kabupaten, kota, maupun provinsi, menggelar pemilihan kepala daerah serentak di tahun tersebut. (bob)