Banding PT Antam Masuk di PN Surabaya, Begini Tanggapan Kuasa Penggugat

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abdullah mengaku pengajuan banding dari PT. Antam telah masuk ke pihaknya. 

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul Arifin
Sidang Lanjutan Kasus Emas 7 Ton, Budi Said Bersaksi, Pengacara Terdakwa Eksi Sebut Sudah Kembalikan Fee 

Reporter : Syamsul Arifin | Editor : Yoni Iskandar

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abdullah mengaku pengajuan banding dari PT. Antam telah masuk ke pihaknya. 

Permohonan banding tersebut dimasukkan sejak tanggal 21 Januari 2021 kemarin.

“Akan tetapi hanya pengajuan saja. Memorinya belum,” terang Safri saat dikonfirmasi, Senin, (1/2/2021). 

Sementara itu, kuasa hukum dari penggugat pertama Budi Said, Ening Swandari mengaku menghormati upaya hukum tersebut. 

“Kami menghormati ya dan kami belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan,” akuinya. 

Setelah kasus gugatan pengusaha Surabaya, Budi Said senilai Rp 817 miliar, masih ada beberapa pihak yang menggugat terkait pembelian emas di Logam Mulia Surabaya kepada Antam. 

Seperti Adiyanto Wiranata (menggugat ganti rugi Rp 27 miliar), Daniel Kristanto (meminta mengembalikan emas sejumlah 36,078 kg dan bunga emas 5 % per tahun), Robin Sujoyo dan Troy Haryanto (Rp 1,426 miliar). 

Baca juga: Kuasa Hukum Budi Said Yang Menang Gugatan Emas 1,1 Ton Angkat Bicara Atas Tanggapan PT Antam

Baca juga: Guyonan Gus Baha, Sopir Panik Saat ke Acara Haul KH Hamid Pasuruan, Malah Diajak Guyonan Gus Baha

Baca juga: Rekap Hasil dan Klasemen Liga Italia - AS Roma Salip Juventus, AC Milan Nyaman di Puncak

Total seluruh kerugian Antam dari seluruh gugatan di atas mencapai angka Rp 1,646 triliun.

Semua gugatan bermula dari janji seorang yang menyebut dirinya marketing Antam, Eksi Anggreani. 

Eksi mengakomodir pembelian dari funder (pembeli), seperti Lim Melina, Budi Said, Adiyanto Wiranata, Daniel Kristanto dan Joshua Kelvin Gani. 

Eksi bekerjasama dengan Endang Kumoro (Kepala Butik Surabaya), Misdianto (Pegawai Outsourcing) dan Ahmad Purwanto (back office staff) dalam meyakinkan para funder.

Sementara itu Peneliti Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman menyatakan dengan kondisi itu Antam harus terus melakukan monitoring ketat terhadap karyawan yang bermain-main untuk memberikan diskon kepada calon pelanggan. 

Antam juga harus gencar melakukan sosialisasi dan pengumuman kepada publik bahwa Antam tidak pernah  memberikan diskon kepada pembeli emas. 

“Itu menjadi rujukan bagi pembeli untuk tidak mempercayai iming-iming marketing yang berujung pada kerugian perseroan,” katanya.  

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved