Inilah Pelaku Pembunuhan Sopir Taxi Online Asal Pasuruan yang Jasadnya Dibuang di Kediri
Himawan Eka Febrianto (25) pelaku pembunuhan sopir taxi online asal Pasuruan hanya tertunduk lesu saat digiring ke Mapolres Kediri
Reporter : Farid Mukarrom | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Himawan Eka Febrianto (25) pelaku pembunuhan sopir taxi online asal Pasuruan hanya tertunduk lesu saat digiring ke tempat konferensi pers Mapolres Kediri pada Senin (1/2/2021).
Raut wajah penuh penyesalan Tampak terlihat saat Himawan Eka Febrianto ditanya oleh Kapolres Kediri dalam konferensi pers.
Himawan mengaku menyesal dan tak ada niat untuk menghabisi Mohammad Kholis sopir taxi online yang dibunuh dan jasadnya dibuang di Desa Sidomulyo Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri Kamis (28/1/2021).
Dihadapan awak media dan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono Himawan mengaku terpaksa melakukan perbuatan itu karena terlilit hutang yang mencapai 50 juta lebih kepada salah satu Bank swasta di Indonesia.
Sementara itu Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat melakukan jumpa pers dengan awak media menuturkan bahwa awalnya tersangka melakukan transaksi dengan korban di sekitar Terminal Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Pembunuh Sopir Taksi Online Pasuruan Ditangkap, Bilang Tak Berniat: Terpaksa Karena Utang Rp 50 Juta
Baca juga: Registrasi Akun LTMPT Tahap 1 Ditutup Besok Sore
Baca juga: Guyonan Gus Baha, Sopir Panik Saat ke Acara Haul KH Hamid Pasuruan, Malah Diajak Guyonan Gus Baha
"Modusnya pelaku memesan Grab dengan tujuan Kediri. Kemudian di tengah jalan pelaku melakukan penusukan ke korban menembus dada sebelah kiri dan mengakibatkan korban meninggal dunia," tutur AKBP Lukman Cahyono kepada TribunJatim.com.
Masih kata Lukman Cahyono bahwa pelaku berusaha untuk menguasai harta dari korban seperti sejumlah uang dan handphone.
"Untuk barang bukti yang diamankan ada mobil Daihatsu Sigra milik korban. kemudian baju yang dikenakan pelaku oleh tersangka saat menghabisi korban," jelas Lukman Cahyono.
Menurut Lukman pelaku dijerat dengan berbagai macam pasal berlapis.
"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 ayat 3 dengan pencurian yang menggunakan kekerasan dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," jelasnya kepada TribunJatim.com.
pembunuhan sopir taksi online
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono
Kabupaten Pasuruan
TribunJatim.com
Yoni Iskandar
Farid Mukarrom
Berita Kediri Terkini
Masak di Dapur, Ibu di Sampang Panik Bukan Main Saat Temukan Bayinya di Selokan, Fakta Dikuak Kades |
![]() |
---|
Kondisi Pilu Orang Tua Nissa Sabyan Dikuak Tetangga: Malu, 1 Komplek Terimbas, Desak Klarifikasi |
![]() |
---|
Kebelet Tuntaskan Hasrat, Sejoli Muda-mudi Nekat Berhubungan Intim di Taman, Banyak Anak-anak Nonton |
![]() |
---|
Bak Pacaran, Foto Fadel Islami & Putri Sulung Muzdalifah 'Romantis', Nasib Mbak Muz Disorot: Ya Gini |
![]() |
---|
Penyebab Utama Soeharto Makamkan Soekarno di Blitar, Megawati Sebut Keluarga Tak Setujui |
![]() |
---|