Pembunuh Sopir Taksi Online Pasuruan Ditangkap, Bilang Tak Berniat: Terpaksa Karena Utang Rp 50 Juta
Himawan Eka Febrianto (25), pelaku pembunuhan sopir taksi online asal Pasuruan tertangkap. Begini keterangannya saat dikeler di Mapolres Kediri.
Reporter: Farid Mukarrom | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pelaku pembunuhan sopir taksi online asal Pasuruan tertangkap.
Ialah Himawan Eka Febrianto (25).
Dirinya hanya tertunduk lesu saat digiring ke tempat konferensi pers Mapolres Kediri pada Senin (1/2/2021).
Raut wajah penuh penyesalan nampak terlihat saat Himawan Eka Febrianto ditanya oleh Kapolres Kediri dalam konferensi pers.
Baca juga: Hari Ke-2 Pencarian Pemotor Tenggelam di Sungai Kalimas, Penyusuran Diperluas: Belum Ada Tanda-tanda
Baca juga: Pasien Covid-19 di Ponorogo Tembus 2.061, Bupati Ipong Muchlissoni: Tak Cukup Hanya Satgas dan PPKM
Himawan mengaku menyesal dan tak ada niat untuk menghabisi Mohammad Kholis , sopir taksi online yang ia bunuh dan jasadnya dibuang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri Kamis (28/1/2021).
Dihadapan awak media dan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono Himawan mengaku terpaksa melakukan perbuatan itu karena terlilit hutang yang mencapai 50 juta lebih kepada salah satu Bank swasta di Indonesia.
Sementara itu Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat melakukan jumpa pers dengan awak media menuturkan bahwa awalnya tersangka melakukan transaksi dengan korban di sekitar Terminal Pandaan Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Gelombang Laut di Sumenep Madura Capai 4 meter, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Dilanjutkan Tahun 2021? Menaker: Dilihat Bagaimana Kondisi Ekonomi Berikutnya
"Modusnya pelaku memesan Grab dengan tujuan Kediri. Kemudian di tengah jalan pelaku melakukan penusukan ke korban menembus dada sebelah kiri dan mengakibatkan korban meninggal dunia," tutur AKBP Lukman Cahyono.
Masih kata Lukman Cahyono bahwa pelaku berusaha untuk menguasai harta dari korban seperti sejumlah uang dan handphone.
"Untuk barang bukti yang diamankan ada mobil Daihatsu Sigra milik korban. kemudian baju yang dikenakan pelaku oleh tersangka saat menghabisi korban," jelas Lukman Cahyono.
Menurut Lukman pelaku dijerat dengan berbagai macam pasal berlapis.
"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 ayat 3 dengan pencurian yang menggunakan kekerasan dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," jelasnya.
pembunuhan sopir taksi online
Pasuruan
Mapolres Kediri
Kapolres Kediri
Desa Sidomulyo
Kecamatan Purwoasri
Kabupaten Kediri
Farid Mukarrom
Heftys Suud
berita Jatim terkini
TribunJatim.com
berita jatim
Tribun Jatim
8 Zodiak Diramal Beruntung Senin, 1 Maret 2021: Capricorn Makin Populer, Aquarius Dapat Pencapaian |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Besok Senin, 1 Maret 2021: Cancer Ada Kabar Baik di Tempat Kerja, Sagitarius Frustasi |
![]() |
---|
Ayus dan Ririe Masih Mesra di Pernikahan Adik, Kontras saat Nissa 'Pelakor' Hadir, Tetangga: Kasihan |
![]() |
---|
Ternyata Rumah Tangga Ustaz Abdul Somad Retak Sejak 6 Tahun Silam, Kini Eks Istri Jualan Rendang |
![]() |
---|
Teddy Terancam Bayar Balik Warisan Lina yang Digondol, Rizky Febian Punya Bukti Kuat: Kelarin Dulu |
![]() |
---|