Pije Pembakar Mobil Alphard Via Vallen Dihukum 6 Tahun Penjara, Keluarga Pedangdut Masih Belum Puas
Pije pembakar mobil Alphard milik Via Vallen dihukum 6 tahun penjara, pihak keluarga sang pedangdut masih belum puas.
Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Reporter: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pije, pembakar mobil Alphard pedangdut Via Vallen harus mendekam di dalam penjara selama enam tahun.
Sebagaimana vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (1/2/2021).
“Mengadili terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun, dipotong selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dameria Frisella Simanjuntak, membaca amar putusannya.
Putusan itu jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Pije dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Pije, dalam perkara ini dianggap terbukti bersalah sebagaimana pasal 187 ayat 1 KUHP atau pasal 406 ayat 1 KUHP.
Hakim punya beberapa alasan dalam menjatuhkan hukuman terkait peristiwa pembakaran mobil warna putih bernopol W 1 VV di sebelah rumah artis yang berada di Tanggulangin, Sidoarjo, tersebut.
Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban atau Via Vallen selaku pemilik mobil mengalami kerugian sekitar Rp 1,65 miliar.
Baca juga: Pejabat Sidoarjo Tertibkan Kerumunan di Gading Fajar dan Taman Pinang, PKL Dilarang Jualan Sementara
Baca juga: Kepatuhan Pajak Menurun, DJP Jatim II Ajak Polisi dan ASN di Sidoarjo untuk Jadi Relawan
“Terdakwa juga dinilai tidak sopan selama persidangan,” kata hakim.
Pertimbangan meringankan, dalam proses ini terdakwa dinilai masih muda dan dia mau mengakui perbuatannya yang telah melakukan pembakaran mobil.

Mendengar putusan ini, kuasa hukum terdakwa merasa keberatan.
Hukuman itu dirasa terlalu berat untuk kliennya.
“Kami keberatan, putusan itu terlalu tinggi. Namun, kami masih perlu berkoordinasi dengan terdakwa, apakah akan menerima atau banding atas putusan ini,” kata Kuasa Hukum terdakwa Pije, Diah Kusuma Ningrum.
Baca juga: Via Vallen Hadir Sebagai Saksi Kasus Pembakaran Mobilnya, Paparkan Kronologi Sejak 03.00 WIB
Baca juga: Download MP3 Aku Ra Mundur (Tepung Kanji) Via Vallen, Dangdut Koplo Terbaru, Gusti Mboten Sare
Beda halnya dengan Jaksa Penuntut Umum.
Muhammad Ridwan Dermawan, jaksa dari Kejari Sidoarjo langsung menyatakan menerima putusan ini.