Virus Corona di Tuban
Warung dan Kafe di Tuban Tutup Jam 9 Saat PPKM, Boleh Lebih, Asal Hanya Layani Bungkus
Warung atau kafe jam 9 malam tutup saat PPKM di Tuban. Dandim 0811 Tuban, Letkol Inf Viliala Romadhon: boleh layani pesanan dibawa pulang.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Hefty Suud
Reporter: Mochamad Sudarsono | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Tim Satgas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Tuban terus melakukan operasi yustisi di sejumlah warung, Minggu (31/1/2021), malam.
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kini diterapkan Pemkab Tuban, membuat petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub gencar turun ke lapangan.
Dandim 0811 Tuban, Letkol Inf Viliala Romadhon mengatakan, pihaknya tak bosan mengingatkan agar masyarakat tetap memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Baca juga: Pentingnya Asupan Gizi Seimbang dan Strategi Diet Garam Saat Pandemi Covid-19
Baca juga: Ramalan Cinta Zodiak Besok Senin, 1 Februari 2021: Taurus Berdebat, Sagitarius Hadapi Cobaan Cinta
Pada penerapan PPKM di Tuban, warung ataupun kafe dibatasi buka hingga pukul 21.00 WIB. Tujuannya agar pengunjung segera pulang.
Namun apabila masih buka, maka pesanan dibolehkan untuk dibungkus dibawa pulang.
"Aturannya warung atau kafe jam 9 malam tutup saat PPKM, tapi masih dibolehkan buka dengan pola pesanan dibungkus dibawa pulang," ujar Dandim kepada wartawan.
Perwira dua melati di pundak itu menjelaskan, saat ini tingkat kesadaran masyarakat memakai masker sudah tinggi.
Kini yang menjadi atensi adalah kecamatan ujung atau di pinggiran, berikutnya akan dilakukan operasi yustisi secara rutin berkala seminggu depan.
Baca juga: Konsumen yang Inden All New Honda CBR150R Sudah Tembus 402 Unit, Padahal Baru Meluncur di Jawa Timur
Baca juga: PDIP Surabaya: Untuk Lewati Pandemi Covid-19, Kolaborasi Santri dan Nasionalis Menjadi Keharusan
"Perintah panglima satu minggu ke depan harus ada penurunan angka kasus yang signifikan," pungkasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto menyatakan, dalam penegakkan PPKM ini ada sekitar 40 orang yang terjaring tidak menggunakan masker.
Dari jumlah tersebut, identitas KTP nya di sita untuk diproses secara administrasi.
"Untuk KTP kita sita selanjutnya diambil oleh pemiliknya di kantor Satpol PP," beber Heri.