Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Perlu Tahu Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik Mulai Tahun ini, Ganti Elektronik? Ada Syarat Kondisi

Benarkah sertifikat tanah asli bakal ditarik mulai tahun ini? Simak penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang.

BITCOINTALK INFO
Cara mengurus sertifikat tanah gratis 

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Adapun beleid ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak, Siapkan 7 Dokumen Penting, Simak Langkahnya

Cara mengurus sertifikat tanah gratis
Cara mengurus sertifikat tanah gratis (BITCOINTALK INFO)

DAFTAR Besaran Denda Tilang Terbaru 2021 Berdasarkan Jenis Pelanggaran, Cek Kini Naik 10 Kali Lipat

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2/2021), menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap.

Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum.

“Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” kata dia.

Barulah setelah itu penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan.

Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa.

Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data.

Satu di antaranya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.

"Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertifikat elektronik (sertifikat tanah elektronik)," terang Dwi.

Gagal Registrasi Akun LTMPT? Tak Perlu Khawatir, Atasi Pakai 4 Cara ini, Cek Juga Jadwal SNMPTN 2021

Cara mengurus sertifikat tanah secara gratis

Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Program ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut

1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved