Siap-siap, Kota Surabaya Bakal Berlakukan Parkir dengan Tarif Kelipatan: Mulai Saat Masuk Jam Ketiga
Kota Surabaya akan segera memberlakukan tarif parkir progresif. Raperda tengah digodog Pemkot Surabaya dan DPRD.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Hefty Suud
Reporter: Nuraini Faiq | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Siap-siap, Tidak dalam waktu lama lagi Perda Parkir baru akan diberlakukan di Kota Surabaya.
Banyak tempat parkir di Surabaya ini akan memberlakukan tarif progresif.
Dalam penerapan tarif parkir progresif, setiap kendaraan baik roda dua atau roda empat (lebih) akan dikenakan tarif berbeda dari yang berlaku saat ini.
Dua jam pertama parkir masih berlaku tarif normal. Baru memasuki jam ketiga akan berlaku kelipatan sesuai tarif progresif.
Artinya pemilik kendaraan harus membayar lebih mahal dari saat ini, ketika parkir.
Baca juga: Ukuran Tempe di Kota Kediri Diperkecil, Imbas Harga Kedelai Impor Naik, Perajin: Mau Bagaimana Lagi
Baca juga: Aksi Berani Istri di Sampang Tangkap Pencuri Rokok dan Uang Tokonya, Cegah Pelaku Kabur: Maling!
Saat ini, Pemkot Surabaya dan DPRD tengah menyempurnakan regulasi tata kelola parkir tersebut melalui Raperda retribusi tempat khusus parkir. Raperda ini adalah perubahan dari Perda 3/2018 soal parkir.
"Ini adalah Raperda inisiatif Pemkot untuk menyempurnakan layanan parkir. Semangatnya memberikan layanan terbaik dan diupayakan e-payment saat parkir progresif," kata Ketua Pansus Raperda Tempat Khusus Parkir Josiah Maichael, Selasa (2/2/2021).
Politisi PSI ini mendukung pemberlakuan parkir "mahal".
Apalagi di tempat yang menjadi pemicu macet. Kendaraan biang macet ini harus diberlakukan berbeda.
Selain memang perlu penataan parkir dengan sistem progresif untuk menaikkan pendapatan.
Namun tidak semata-mata pendapatan. Harus diikuti peningkatan layanan. Apalagi saat ini era digital yang menuntut cashless.
Era pandemi semakin mendorong e-payment demi jaminan keamanan terpapar virus Corona ( Covid-19 ).
Baca juga: 4 Zodiak Diberkahi Kebahagiaan Besok Rabu, 3 Februari 2021: Leo hingga Taurus, Jangan Lupa Bersyukur
Baca juga: Masker Painting Cantik Kreasi Diah Gardenia, Ada Berbagai Motif, Merak Sampai Gegunungan
Sebagiamana dalam pembahasan Raperda bahwa parkir progresif itu Semenatara akan diawali pemberlakuannya di tempat parkir yang dikelola pemkot. Termasuk tepi jalan raya utama dan tempat-tempat parkir yang dikelola Pemkot Surabaya.