Guru Gauli Bocah SD di Tengah Hutan, Modus Mau Beri Kado ke Pacar, Kasih Korban Rp10 Ribu
Keterlaluan, guru bejat perkosa bocah SD di tengah hutan, modus mau kasih kado ke pacar, kasih korban Rp10 ribu lalu ditinggal di SPBU.
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Nasib pilu seorang murid sekolah dasar (SD) berusia 10 tahun diduga dirudapaksa guru.
Kejadian bermula saat sang bocah pergi ke warung, tiba-tiba didekati guru dengan iming-iming uang.
Sang guru bejat rudapaksa bocah SD di tengah hutan belantara.
Setelah menuntaskan nafsunya, pelaku malah tinggalkan si bocah di SPBU.
• Tawa Puas Michaela Mesra Lagi bareng JAK, Pamer Barang Couple, Miris Nasib Angel Sepang, Terancam?
Peristiwa ini terjadi di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Diduga korban dirudapaksa seorang oknum guru berinisial HA (38) di tengah hutan.
Peristiwa memilukan ini berawal saat korban pergi ke warung di daerah di Kecamatan Lubuk Linggau Timur II untuk jajan.
Namun, saat tiba di warung tersebut, korban didekati pelaku dengan iming-iming uang.
"'Dik, bisa bantu kakak kasih kado ulang tahun ke pacar kakak? Nanti kakak kasih uang'."
"Karena ajakan itu korban jadi mau dan menuruti pelaku," kata Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Nuryono, lewat pesan singkat, Rabu (3/2/2021).

• Hidup Pilu Siswi SMA Dipaksa Layani Ayah Tiri, Direkam Ibu Kandung, Hamil-Lahiran di Usia 16 Tahun
Setelah korban terbujuk, HA pun langsung membawa BG menuju areal hutan.
Tepatnya di Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, dengan menggunakan sepeda motor.
Di tengah hutan itulah, korban dipaksa dan diancam agar mau melayani nafsu HA.
Mirisnya, usai rudapaksa, pelaku membawa korban ke SPBU dan ditinggal sendirian.
"Usai diperkosa korban ini diantar ke SPBU di sekitar lokasi."
"Korban ditinggal seorang diri dan diberi uang Rp10.000," ujarnya, seperti dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com dengan judul Usai Perkosa Bocah SD di Hutan, Oknum Guru Ini Beri Uang Rp 10.000 dan Tinggalkan Korban di SPBU.
• Pulang Kerja, Istri Histeris Pergoki Suami & Anak Asyik Hubungan Intim, Rela Bungkam Aib 5 Tahun
Kasus tersebut terbongkar setelah orangtua korban melapor ke polisi.
Pelaku pun langsung diringkus dan dimintai keterangan di Mapolres Lubuk Linggau.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga, korban HA lebih dari 1 orang.
"Kemungkinan lebih dari satu, sekarang masih didalami," kata Kapolres.
HA dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Sub Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ha kini terancam hukuman penjara 15 tahun.
• Istri Sah Oknum Polisi Syok Suami Tak Pakai Baju bareng Wanita, Selingkuh Sejak Ia Hamil: Keadilan
Sementara itu, di Tamanan, Bondowoso, seorang kakek juga memperkosa anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Wibowo mengungkapkan si kakek melancarkan aksi pemerkosaan di rumah bibi korban pada Sabtu (19/9/2020).
Kala itu, tersangka sedang mengambil jatah makan di rumah bibi korban.
Diketahui, bibi korban merupakan atasan tersangka.
Bibi korban memang tiap hari menyiapkan jatah makanan untuk karyawannya.
Tersangka sendiri bekerja sebagai buruh tani di usaha pertanian milik bibi korban.
"Saat jam makan siang, memang tersangka ini selalu mengambil jatah makannya di rumah bibi korban," ungkapnya.
• Iming-iming Kombes Tipu Gadis Rp1,7 M & Dinikahi, Kedok Polisi Gadungan Terkuak dari Istri Kedua
Namun, bukannya keluar rumah seusai mengambil jatah makan siang, tersangka justru menghampiri kamar korban.
Ia berani menengok kamar korban karena kondisi rumah bibi tengah sepi.
Saat itu, korban yang masih berusia 11 tahun ini tak menyadari bila ada seseorang yang menghampiri kamarnya.
Sebab, korban sedang fokus bermain ponsel sembari tiduran.
Pintu kamar korban kala itu dalam posisi terbuka.
Sehingga, tersangka bisa langsung masuk kamar korban dengan mudah.
Setelah masuk kamar, ia lantas meminta korban untuk membuka celananya.
• Pilu Gadis Hamil Umur 16 Tewas Dicekik Pacar Cinta Monyetnya, Mayat Ditemukan Membusuk Jadi Kerangka
Korban sempat mengelak permintaan tersangka.
Tersangka akhirnya membuka secara paksa celana korban dan dengan beringas memperkosa.
Ketika bibinya pulang, korban menceritakan kejadian pilu yang menimpanya.
Mengetahui, keponakannya telah diperkosa oleh Basir, sang bibi melaporkan peristiwa itu ke Unit PPA Polres Bondowoso.
"Pelaku disangkakan pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak."
"Ancaman hukumannya 15 tahun," pungkas AKP Agung Wibowo.
• Mirip Mbak You, Kisah Bimbala Wanita yang Nikahi Ular, Benih Cinta Bermula saat Memberi Susu