Dua Pengedar Narkoba di Sidoarjo Ditembak Polisi
Dua orang pengedar narkoba berjalan pincang saat menjalani pemeriksaan di Sat Reskoba Polresta Sidoarjo, Jumat (5/2/2021).
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : M Taufik | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Dua orang pengedar narkoba berjalan pincang saat menjalani pemeriksaan di Sat Reskoba Polresta Sidoarjo, Jumat (5/2/2021).
Mereka mengalami luka di kaki akibat ditembus peluru dari senjata petugas kepolisian. Penyebabnya, residivis narkoba itu sempat berusaha melawan saat hendak diringkus petugas.
Dua orang pengedar narkoba itu adalah EPC dan EP, keduanya asal Jombang.
"Mereka sudah lama mengedarkan narkoba di Sidoarjo. Dan sudah menjadi target petugas sejak November tahun kemarin," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.
Dalam penyelidikan itu, akhirnya petugas mendapati mereka sedang berada di sebuah tempat kos di Desa Bringinwetan, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Saat didatangi petugas, mereka juga sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu.
Ketika hendak diringkus mereka berusaha melawan untuk kabur.
• Hari Kedua Tim SAR Belum Temukan Korban Karyawan Sopir Bego yang Hanyut di Kali Konto Kediri
• Peras Warga Pakai Video Selingkuh, Oknum Mantan Anggota LSM di Situbondo Terancam 6 Tahun Penjara
• Banjir di Ponorogo Rendam Persawahan Padi, 83 Hektare Lahan Terancam Gagal Panen Tanpa Ganti Rugi
"Terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan mengenai kakinya," ujar Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo Kompol Indra Nadjib.
Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkoba. Jumlahnya cukup banyak. Ada empat bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu beratnya sekira 394,05 gram, dua bungkus plastik berisi sabu s2,22 gram, tiga pipet kaca sisa pakai berisi sabu 3,2 gram, dan 13 bungkus plastik berisi pil koplo jenis LL yang totalnya 13.000 butir.
"Selain itu, juga ada dua timbangan elektrik warna hitam, tiga pak plastik klip, empat handphone, dua kotak kertas, tiga potongan sedotan atau skop, satu sendok plastik atau skop, serta satu buku berisi rekapan," lanjut Indra kepada TribunJatim.com.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka ini juga sudah pernah masuk penjara dalam kasus yang sama. Alias, memang residivis narkoba.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah beberapa bulan menjadi pengedar. Dia mendapat barang dari seorang bandar yang kemudian dijual lagi secara eceran. Setiap satu kilogram sabu, mereka untung Rp 10 juya.
"Petugas masih melakukan pengembangan. Utamanya mencari jaringan dan bandar besar yang terkait dengan dua pengedar ini," ujarnya kepada TribunJatim.com.