Peras Warga Pakai Video Selingkuh, Oknum Mantan Anggota LSM di Situbondo Terancam 6 Tahun Penjara
oknum mantan anggota LSM di Situbondo diduga melakukan aksi pemerasan dengan memakai video. Kin mendekam di Mapolres Situbondo.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Hefty Suud
Reporter: Izi Hartono | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJAT.COM, SITUBONDO - Seorang oknum mantan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) di Situbondo terpaksa berurusan dengan polisi.
Oknum berinisial B warga Desa / Kecamatan Sumbermalag dibekuk polisi, karena diduga terlibat kasus pidana pemerasan terhadap A, warga asal Besuki.
"Tersangka ditangkap saat akan memgambil uang hasil pemerasan di pinggir jalan," ujar Kompol Zein Mawardi saat press rilis di Mapolres Situbondo.
• Instruksi Pemprov, PPKM di Ponorogo Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
• Mimpi Umi Kalsum Dapat Menantu Berujung Kecewa, Ayu Ting Ting Batal Nikah: Jodoh Sudah Ada yang Atur
Menurut Kompol Zein Mawardi, saat ini pihaknya akan merilis dua pengungkapan kasus tindak pidana. Yakni kasus tindak pidana yang berhubumgan erat dengan masalah ITE dan narkoba
"Untuk kasus ITE ada satu tersangka yang kita amankan dan narkoba dua tersangka," katanya
Dikatakan, pengkapan tersagka berinisial B itu, berawal dari laporan warga berinisial A warga Besuki.
"Kasusnya masalah ITE dan adanya pemerasan,"tegasnya.
Dalam pemerasan tersebut, kata Kompol Zein, tersangka memiliki video yang dijadikan bahan untuk melakukan pemerasan kepada korbanya.
Korban sempat diminta sejumlah uang, namun korban merasa keberatan dengan sejumlah uang yang diinginkan tersangka.
• Banjir di Ponorogo Rendam Persawahan Padi, 83 Hektare Lahan Terancam Gagal Panen Tanpa Ganti Rugi
• Besok Jajaran Pemkot Surabaya Skrining Donor Plasma Konvalesen, Bakal Diikuti 200 Penyintas Covid-19
"Barang buktk video sudah kita amankan," katanya
Akibat perbuatanya, lanjut Kompol.Zein, tersangka dijerat dengan Undang undang momor 19 tahun 2019 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan dijerat dengan pasal pemerasan
Sementara itu, tersangka mengaku dirinya hanya suruhan temannya untuk mengancam korban.
"Awalnya saya sudah tidak mau," ujar tersangka B kepada TribunJatim.com.
Ia menjelaskan, temannya menawarkan untuk mencari uang karena ada orang selingkuh dan ada videonya.
"Yang ngatur dan memberikan nomor hand phonenya itu semua teman saya," katanya.