Satpol PP Pamekasan Amankan 30 Pengamen Jalanan yang Mangkal di Lampu Merah, Ada Aksi Kejar-kejaran
Sepanjang tahun 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, mengamankan sebanyak 30 pengamen jalanan yang biasa mengamen di sejumlah lampu
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Sepanjang tahun 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, mengamankan sebanyak 30 pengamen jalanan yang biasa mengamen di sejumlah lampu merah wilayah setempat.
Terhitung mulai 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2020.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman mengatakan, sebanyak 30 pengamen yang pihaknya amankan ini karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan nomor 1 tahun 2017 tentang ketertiban sosial, dan nomor 3 tahun 2019 tentang penertiban umum.
Dari tangan puluhan pengamen itu, pihaknya mengamankan sejumlah alat yang dipakai untuk mengamen di lampu merah, berupa gitar, ukulele, dan kecrekan.
• TNI-Polri dan Pemkab Pamekasan Bagikan Ribuan Masker Gratis di Dua Pasar, Ajak Patuh Prokes
Kata dia, puluhan pengamen yang diamankan pihaknya tersebut biasa mengamen di lampu merah Jalan Trunojoyo, area lampu merah Jembatan Gurem, Jalan Stadion dan Jalan Jokotole.
Menurut dia, saat puluhan pengamen itu hendak diamankan, selalu terjadi aksi kejar-kejaran hingga masuk ke gang perkampungan warga.
Namun, ada sebagian lagi pengamen yang berhasil kabur terlebih dahulu dan bersembunyi saat hendak dikejar.
"Kami saat ingin mengamankan puluhan pengamen itu juga pakai strategi dan tidak langsung mengamankan begitu saja," kata Hasannurahman kepada TribunMadura.com, Sabtu (6/2/2021).
Pria yang akrab disapa Ainur ini juga menceritakan, saat anggotanya hendak melakukan penangkapan terhadap puluhan pengamen itu, mobil patroli yang biasa digunakan terlebih dahulu disembunyikan di tempat yang agak jauh dari lampu merah.
Tujuannya, supaya para pengamen itu tidak melihat mobil patroli petugas dan kabur terlebih dahulu.
"Kalau ditangkap langsung dan kami menampakkan mobil patroli biasanya mereka langsung kabur," ujarnya.
"Jadi kami jalan kaki saat mau menangkap, dan mobil patroli harus disembunyikan agak jauh. Karena mereka ini lebih pandai dan tahu saat kami melakukan patroli," tambahnya.
Menurut Ainur, para pengamen itu, biasanya sebelum memulai mengamen di sejumlah lampu merah, terlebih dahulu membagi pos.
Di masing-masing pos lampu merah, biasanya diisi sekitar 3 hingga 4 pengamen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pengamen-yang-diamankan-di-pamekasan.jpg)