Sempat Diragukan, Sabu 3 Kilo di Sampang Positif Mengandung Metamfetamina seusai Uji Laboratorium
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura memberikan klarifikasi terkait polemik hasil uji barang bukti (BB) sabu seberat tiga kilogram
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Kejari Sampang mengklarifikasi bahwa hasil deteksi awal alat internal tidak menemukan kandungan sabu, namun alat tersebut hanya untuk pemeriksaan awal dan bukan bukti hukum.
- Uji laboratorium di Polda Jatim memastikan barang bukti 3 kg tersebut positif mengandung metamfetamina, dengan hasil konsisten dari dua kali pengujian.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura memberikan klarifikasi terkait polemik hasil uji barang bukti (BB) sabu seberat tiga kilogram yang sempat dinyatakan tidak terdeteksi oleh alat internal kejaksaan, Rabu (6/5/2026).
Barang bukti tersebut sebelumnya diserahkan oleh Satresnarkoba Polres Sampang bersama dua tersangka, yakni Sulhan, warga Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, yang berperan sebagai kurir.
Kemudian, Sahudri, warga Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, yang diduga sebagai bandar.
Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriansyah, mengatakan bahwa hasil deteksi awal dengan menggunalan alat berupa SISPRO memang tidak menunjukkan adanya kandungan sabu.
Namun, alat tersebut hanya untuk pemeriksaan awal dan tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum.
Baca juga: Komplotan Maling Motor di Sampang Dibekuk, Empat Pelaku Ditangkap dalam Operasi Kilat
Sehingga, untuk memastikan, pihak kejaksaan kemudian melakukan uji laboratorium di Labfor Polda Jawa Timur.
Hasilnya, barang bukti tersebut dipastikan positif mengandung metamfetamina.
Pengujian laboratorium bahkan telah dilakukan dua kali, yakni pada 25 Februari 2026 dan 5 Mei 2026, dengan hasil yang sama.
"Hasil laboratorium itu yang memiliki nilai pembuktian secara hukum. Dari situ, keraguan kami sudah terjawab," tegasnya.
Diecky juga menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak memiliki kompetensi khusus dalam pengujian narkotika, sehingga hasil alat internal tidak bisa dijadikan dasar hukum.
"Yang memiliki kekuatan pembuktian itu hasil uji lab, bukan alat deteksi awal," tambahnya.
Dengan adanya kepastian tersebut, Kejari Sampang memastikan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang untuk disidangkan.
"Kami yakin perkara ini terbukti secara hukum dan siap dilanjutkan ke tahap persidangan," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
| Upaya Konservasi Berhasil, 3 Harimau Benggala Lahir di Taman Safari Prigen, 1 Warna Putih Langka |
|
|---|
| Lezat dan Kaya Rempah, Ini Tujuh Kuliner Khas Situbondo yang Bikin Ketagihan |
|
|---|
| Kelenteng Hok Sian Kiong Mojokerto, Dari Gudang Menjadi Simbol Budaya Tionghoa Selama Dua Abad Lebih |
|
|---|
| Sopir Truk di Gresik Minta Harga Solar Subsidi Jangan Naik: Hajat Hidup Orang Banyak |
|
|---|
| Hendak Matikan Saklar Jebakan Tikus, Petani di Lamongan Malah Bernasib Tragis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/KLARIFIKASI-Kasi-Intel-Kejaksaan-Negeri-Kejari-Sampang-Diecky-EK-Andriansyah.jpg)