Laka Kerja di Gresik Makan Korban, Uang Santunan Tak Kunjung Diterima Keluarga Korban
Awal tahun 2021, dua kecelakaan kerja di Gresik membuat dua pekerja meregang nyawa. Keluarga korban kecelakaan kerja itu tidak serta merta
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Reporter: Willy Abraham | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Awal tahun 2021, dua kecelakaan kerja di Gresik membuat dua pekerja meregang nyawa. Keluarga korban kecelakaan kerja itu tidak serta merta mendapatkan uang santunan.
Perlu diketahui, kecelakaan kerja itu terjadi di perusahaan PT Prima Beton Bangun Persada di Desa Lebaniwaras, Wringinanom terjadi pada Jum’at (5/2/2021) kemarin. Korban bernama Ridwan Budi Santoso yang bekerja di bagian steny making meninggal di tempat kerja.
Berdasarkan laporan polisi, pria berusia 29 tahun ini bekerja seperti biasa, menjalankan tugasnya sambil mengawasi proses pengolahan peleburan besi di tungku masak dengan dibantu alat tongcel.
Badan warga Mojolebak, Kecamatan Jetis, Mojokerto ini tiba-tiba tersentuh dengan cerobong samping kanan tungku. Cerobong tersebut mengandung aliran penghantar listrik. Akibatnya, menimbulkan tegangan listrik dan korban tersengat hingga jatuh.
• Penjual Online Wajib Waspada Modus Edit Bukti Transfer, Satu Pelaku Ditangkap Polres Tulungagung
Karyawan yang berada di lokasi kejadian langsung menolong korban dengan dilarikan ke rumah sakit. Nyawa korban tidak tertolong dengan luka disejumlah tubuh. Korban yang baru enam bulan bekerja itu meninggalkan istri dan satu orang anak yang masih balita. Dari hasil visum luar, terdapat sengatan listrik di bagian jari tangan kanan dan dada.
Sebelumnya kecelakaan kerja merenggut nyawa Muhammad Fauzi warga Dusun Tanjungan, Driyorejo. Bapak satu anak berusia 40 tahun itu menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit usai tertimbun serbuk kayu saat dirinya bekerja di PT Hexamitra Charcoalindo pada Sabtu (9/1/2021).
Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan, proses pencairan uang santunan kepada korban kecelakaan kerja tidak kunjung diberikan oleh pihak perusahaan. Bahkan hampir satu bulan lamanya korban meninggal, keluarga korban belum menerima uang santunan itu.
Kecelakaan yang menyebabkan dua pekerja meninggal di dua perusahaan yang berbeda itu belum selesai.
Pihak ahli waris belum menerima hak-hak dari perusahaan atas kecelakaan kerja tersebut.
Hal ini menjadi pertanyaan penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) hingga perlindungan perusahaan di Gresik.
"Korban memang tidak didaftarkan BPJS. Seperti itu memang adanya. Disnaker seperti apa pengawasannya ini?" ucapnya, Minggu (7/2/2021).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Gresik Ninik Asrukin mengaku, pihak keluarga korban sudah melakukan pengaduan ke Disnaker. Namun dalam hal ini, Disnaker belum bisa berbuat banyak. Sebab, hak-hak yang nantinya diterima ahli waris belum ditetapkan oleh pengawas. Yakni ditingkat provinsi.
Sampai saat ini dirinya baru menerima informasi apabila perusahaan tersebut belum memberikan santunan terkait hak-hak karyawan.
Santunan atas hak-hak pekerja tersebut meliputi dana kecelakaan kerja, pesangon, cuti yang belum diambil sesuai pasal 165.
“Yang banyak ya dana kecelakaan kerja itu. Nanti setelah ditetapkan, kami yang mengawal,” terangnya.
Menurut informasi yang dihimpun, kedua pekerja yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia itu juga belum terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja tidak diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, maka resikonya ditanggung oleh perusahaan. Kemarin pihak pengawas juga sudah komunikasi dengan kami. Apabila sudah ditetapkan, mereka akan memberitahu Disnaker untuk kita kawal," kata Ninik.
Nah, setelah tim pengawas menetapkan berapa besaran yang harus dibayar. Disnaker akan mengawal proses tersebut. (wil)