Satu DPO Kasus Tindak Pidana Korupsi PT Dok Sudah Ditangkap Tim Tabur Kejari Tanjung Perak
Yani Uti Puspita DPO kasus tindak pidana korupsi PT Dok tertangkap Tim Tabur Kejari Tanjung Perak. Begini keterangan Kasi Intel Erick Ludfiansyah.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Intelijen Tangkap Buron (Tabur) Kejari Tanjung Perak berhasil menangkap DPO kasus tindak pidana korupsi PT Dok.
Terpidana bernama Yani Uti Puspita ditangkap Jaksa di Jalan Banyu Urip Kidul gg V/16.
Disebutkan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfiansyah, penangkapan ini berdasarkan putusan MA No. 1784K/Pidsus/2013 tanggal 21 April 2014.
• AWAS! Jalan Utama Nganjuk-Bojonegoro Rusak Parah di Rejoso, Harus Esktra Hati-hati Saat Hujan
• Bupati Malang Sanusi Lapor SPT Pajak di Awal Tahun 2021, Sebut e-Filing Nyaman, Cepat dan Mudah
"Dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Subsider 6 bulan. Serta uang pengganti sebesar Rp 2 miliar lebih," kata Erick, Senin, (8/2/2021).
Yani dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 2 ayat 1 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 KUHP.
"Terpidana ini terlibat dalam perkara pengadaan barang dan jasa PT Dok perkapalan Surabaya tahun 2009," tambahnya.
Saat dilakukan penangkapan terpidana tidak ada upaya perlawanan.
Ia langsung dibawa ke Kejari Tanjung Perak untuk jalani pemeriksaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/yani-saat-diamankan-tim-tabur-kejari-tanjung-perak.jpg)