Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

30 Penghuni Tempat Kos di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Dirapid Test, 2 Orang Reaktif

Satgas Covid-19 Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, menggelar operasi yustisi di tempat kos di wilayahnya, Selasa (9/2/2021).

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Samsul Hadi
Operasi yustisi di Blitar 

Dalam operasi yustisi itu, Satgas juga melakukan rapid test kepada sejumlah penghuni tempat kos. 

Satgas gabungan dari Polsek Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Koramil Sananwetan, dan Puskesmas Sananwetan mendatangi dua tempat kos. 

Satu tempat kos di Kelurahan Bendogerit dan satu lagi di Kelurahan Sananwetan. 

Dari dua tempat kos itu, Satgas melakukan rapid test kepada 30 orang. 

Hasilnya, dua orang dinyatakan rekatif rapid test dan 28 orang non-reaktif rapid test

Panit Lantas Polsek Sananwetan, Iptu Datuk Setiawan mengatakan operasi yustisi dan rapid test kepada penghuni tempat kos ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Sananwetan. 

Operasi yustisi ini untuk mendeteksi para pendatang yang tinggal di tempat kos.

Selain itu, operasi yustisi juga untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di tempat kos. 

"Kami juga melakukan rapid test kepada 30 orang penghuni tempat kos. Hasilnya, dua orang dinyatakan reaktif," kata Datuk. 

Dikatakannya, dua orang yang dinyatakan reaktif rapid test akan menjalani tes swab oleh Puskesmas Sananwetan. 

"Kami juga memberikan teguran lisan kepada penghuni dan pengelola tempat kos yang tidak patuh protokol kesehatan," ujarnya. (sha) 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved