Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ingat Kasus Anak Gugat Ayah Rp 3 Miliar di Bandung? Kini Masuk Babak Akhir, Deden & Koswara Berdamai

Kasus anak gugat orangtua 3 miliar di Kota Bandung memasuki babak akhir yang membahagiakan. Deden dan Kakek Koswara berdamai.

Tribun Jabar/Mega Nugraha
Kiri-kanan: Deden yang menggugat orangtuanya. Kakek Koswara digendong menantunya saat datang di pengadilan. 

Editor: Ficca Ayu Saraswaty

TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat dengan kasus anak gugat orangtua Rp 3 miliar di Kota Bandung?

RE Koswara atau Kakek Koswara digugat anak Rp 3 miliar, yakni oleh Deden dan istrinya, Nining.

Kasus tersebut kini memasuki babak akhir yang membahagiakan.

Deden dan Kakek Koswara memutuskan untuk berdamai.

Bagaimana kasus ini bermula?

Sengketa bermula dari Kakek Koswara yang akan menjual tanah warisan untuk dibagikan kepada saudara-saudaranya.

Namun, hal itu ditentang Deden karena selama ini dia mengontrak di salah satu lahan warisan tersebut.

Deden tak terima lantas melayangkan gugatan Rp 3 miliar.

Deden menunjuk Masitoh sebagai kuasa hukum.

Rumah Warga Singosari Ludes Terbakar, Rugi Rp 250 Juta, Diduga Akibat Korsleting Pom Bensin Mini

Innalillahi Buntaran Supriyanto Meninggal Terpapar Covid-19, Sosok Wakil Bupati Lumajang 2015-2018

Tampak foto, Hamidah mencium tangan Deden di PN Bandung, Senin (8/2/2021).
Tampak foto, Hamidah mencium tangan Deden di PN Bandung, Senin (8/2/2021). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Masitoh juga anak kandung Kakek Koswara namun dia meninggal sebelum persidangan dimulai.

Kuasa hukum lantas beralih ke Musa Darwin Pane.

Kini, Deden mencabut kuasa hukumnya ke Musa Darwin Pane karena ingin berdamai dengan ayahnya, Kakek Koswara.

Seperti diketahui, dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, gugatan itu tertulis atas nama Deden dan istrinya, Nining.

Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukum Deden, yang merupakan adiknya, Masitoh, sama-sama anak Koswara.

Mereka menggugat Koswara untuk membayar Rp 3 miliar jika Koswara menjual tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution Bandung dan ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 220 juta.

Deden sendiri membuka warung seluas 3 x 2 meter persegi di tanah Koswara dengan mengontrak sejak 2012.

Kampung Tangguh Jurus Andalan PPKM Mikro di Surabaya, Semua Direaktivasi, Pemkot Gerojok Bantuan

Teddy Ngelunjak Malah Minta Rp10 Miliar, Ngotot Tolak Dikasih Warisan Lina Jubaedah, Dia Berhak!

Pada 2020, Deden memperpanjang sewa kontrak ke Kakek Koswara namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa karena tanah 4.000 meter itu akan dijual dan hasil penjualan akan dibagikan ke para ahli waris. 

Deden tak terima dan menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung via Masitoh. Ironisnya, Masitoh meninggal dunia.

"Saya cabut kuasa dan ingin mengurus ini sendiri biar cepat selesai," ujar Deden dan istrinya, Neneng saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (8/2/2021).

Deden datang bersama istrinya, Nining.

Hamidah adiknya, juga turut hadir di PN Bandung. Hamidah turut jadi tergugat bersama Kakek Koswara.

Pekan lalu, Deden beserta dua adiknya, Ajid dan Mochtar sudah menemui Kakek Koswara di rumahnya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

"Ingin diurus sendiri biar cepat selesai. Saya sudah mendatangi bapak Minggu kemarin dan kami sudah berdamai tanpa syarat," ucap dia.

Kakek Koswara digendong menantunya saat hadir di pengadilan.
Kakek Koswara digendong menantunya saat hadir di pengadilan. (Tribun Jabar)

Terkuak Alasan Anak Gugat Ayah Kandung Rp 3 M: Kesal Pindah, Miris Kini Nyawa Anak Tak Tertolong

Terkuak Alasan Pembunuh Weni Tancapkan Bambu di Organ Vital, Sikap Korban Firasat Keluarga: Diam

Deden mengatakan, kedatangannya ke pengadilan untuk memberi tahukan bahwa sidang mediasi pada Rabu (10/2/2021).

"Hari ini mau menemani hakim mediator untuk menyampaikan bahwa sidang mediasi nanti kami siap berdamai dan akan mencabut gugatan," ucap dia.

Deden menambahkan, pertemuan dengan Koswara sekaligus perdamaian, dilakukan tanpa syarat.

"Perdamaian ini tanpa syarat. Saya ingin semuanya cepat selesai, berdamai, dan berkumpul lagi dengan keluarga semua, saya sayang sama bapak," ucap Deden.

Ditanya soal toko yang disewanya dari Kakek Koswara dan berada di tanah bapaknya, ia pasrah. 

"Saya serahkan semuanya ke bapak, saya ikuti keputusan bapak," ujar dia.

Pantauan Tribun, Hamidah tampak sudah bersalaman dengan Deden dan Nining.

Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Kakek Koswara menambahkan, kedatangan mereka ke PN Bandung untuk menyampaikan bahwa sidang mediasi nanti bakal ada perdamaian.

"Kami sampaikan bahwa Deden dan Pak Koswara serta Hamidah sudah bertemu dan dari hati ke hati sudah berdamai. Nanti sidang mediasi, sudah pasti ada perdamaian," ujar Bobby Herlambang Siregar.

(TribunJabar.id/Mega Nugraha)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul AKHIR KISAH Anak Gugat Orangtua Rp 3 Miliar di Bandung, Cabut Kuasa Hukum, Deden-Kakek Koswara Damai

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved